Usai Layangkan Tiga Somasi, Moeldoko Ancam Jerat Peneliti ICW dengan UU ITE

- 20 Agustus 2021, 21:58 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko jawab ICW yang mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko jawab ICW yang mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi. /Tangkap layar/ksp.go.id


INDOBALINEWS - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko berencana membawa ke jalur hukum setelah tiga somasi dilayangkan kepada peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), terkait pencemaran nama baik .  

Sebelumnya ICW merilis pernyataan yang menyebut bahwa adanya dugaan keterlibatan Moeldoko yang mengambil keuntungan dari pengadaan obat Ivermectin.

Moeldoko mengancam mengadukan peneliti ICW yakni Egi Primayogha dengan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: BNPB Yakini Pendekatan Kearifan Lokal Bisa Optimal Percepat Penanganan Covid-19

"Saya melihat di sini pasal yang paling tepat adalah mungkin Pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE," kata kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2021.

Disebutkan, tiga somasi telah dilayangkan kepada peneliti ICW Egi Primayogha, pertama pada tanggal 30 Juli 2021, 6 Agustus 2021, dan hari ini, Jumat, 20 Agustus 2021.

Pada somasi ketiga, Otto meminta agar peneliti Egi Primayogha memberikan bukti-bukti dari mengenai pernyataan soal Moeldoko mengambil rente dari peredaran Ivermectin serta menggunakan jabatannya untuk melakukan ekspor beras.

Baca Juga: Jadi Sektor Unggulan, Pertanian Buktikan Ketangguhannya Cegah Ancaman Resesi Ekonomi Nasional

Jadi, ada kabar bohong, ada kabar yang tidak benar disampaikan melalui elektronik karena itu disampaikan melalui website mereka, disampaikan dalam diskusi virtual melalui YouTube.

"Harus pasal UU ITE jadinya," kata Otto Hasibuan dilansir dari Pikiran-Rakyat.com.

Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Otto menyebut, aduannya itu akan ditujukan kepada peneliti ICW Egi Primayogha secara pribadi.

Baca Juga: Heboh Mural 404: NOT FOUND, Roy Suryo Usul Tokohnya Diganti Harun Masiku

Menurutnya, ICW bukan lembaga hukum, dengan adanya koordinator, bukan direktur. Karena itu, yang dilaporkan itu adalah Egi dan satu lagi orang yang menulis itu.

"Jadi, itu yang kami laporkan karena perbuatan pidana oleh Egi tidak bisa dipindahkan kepada orang lain, siapa yang berbuat, ya, dia harus kena," Otto menegaskan.

Pihaknya memang sudah menerima jawaban dua somasi sebelumnya. Akan tetapi, pihaknya tidak puas dengan jawaban yang disampaikan ICW.

Baca Juga: Taliban Pastikan Tegakkan Hukum Syariah, Sistem Demokrasi Tidak Memiliki Basis di Afghanistan

"Setelah kami somasi, mereka mengatakan ini bukan fitnah, melainkan misinformasi jadi sesungguhnya kalau mereka misinformasi sepatutnya meralat, mencabut berita Pak Moeldoko karena pertanyaan semula melakukan ekspor beras sudah merugikan Pak Moeldoko, nama baik sudah telanjur tercemar, tidak bisa entengnya misinformasi lalu selesai," tutur Otto.

Bila ICW hanya menduga perbuatan Moeldoko, tidak sepantasnya disampaikan ke publik. Sebab dugaan itu hanya di dalam hati, menurut Otto, tidak boleh dilontarkan karena mereka bukan pers, melainkan organisasi biasa yang tidak boleh melakukan perbuatan seperti itu.

Dengan tegas, Otto menyampaikan telah menemukan mens rea yaitu niat untuk melakukan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Penahanan Ditambah 30 Hari, Rizieq Shihab: Bentuk Kesewenang-wenangan Penegakan Hukum

"Terbukti mereka menyebut melakukan misinformasi berarti 'kan sudah mengaku salah tetapi tidak mencabut dan tidak mau minta maaf." tutupnya.*** (Nurul Khadijah/Pikiran-Rakyat.com)

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com berjudul: Moeldoko Ancam Jerat ICW Pakai UU ITE: Saya Melihat Pasal Ini yang Mungkin Paling Tepat

Editor: R. Aulia

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x