Arief Poyuono Dukung UU Ciptaker: Tunjukkan Bagian Mana UU Ciptaker yang Merugikan Pekerja!

- 10 Oktober 2020, 17:19 WIB
Arief Poyuono
Arief Poyuono /Twitter @BUMNbersatu

Terkait itu, Poyuono menyatakan bahwa PKWT Garuda yang dinyatakan di PHK tidak dapat kompensasi itu belum memakai UU Ciptaker. 

"Nah sekarang PKWT selesai masa kerjanya atau PHK perusahaan harus berikan kompensasi pada pekerja PKWT," tegasnya.

Poyuono menduga, praktek semacam ini selalu dilakukan oleh perusahaan. Dimana pegawai outsourcing seperti di BUMN setiap tiga tahun selalu mengganti perusahaan jasa outsourcing. Hal tersebut bertujuan agar perusahaan tidak membayar pesangon kepada pekerja outsourcing. 

Baca Juga: Sandra Dewi Berbagi Tips Tetap Cantik Selama Pandemi

"Nantinya perusahaan tersebut akan menghilangkan jejak masa kerja para pekerja outsourcing tujuannya agar tidak membayar fasilitas untuk status pekerja tetap," paparnya.

Poyuono juga memberikan sebuah contoh penjelasan mengenai proses jasa outsourcing yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan UU Ciptaker.

"Contoh Mamat bekerja di perusahaan outsourcing dengan kontrak PKWT sebagai tenaga satpam di sebuah perusahaan konstruksi yang sedang membangun 2 blok apartemen mewah di Jakarta. Mamat dipekerjakan selama masa pembangunan selesai yang diperkirakan memakan waktu 2 tahun," jelasnya kembali.

Baca Juga: Nikita Mirzani Mau Datangkan ‘Tante Lala’ Buat Puan Maharani Karena Matikan Mikrofon

Setelah 2 tahun, kontrak pegawai tersebut putus, beberapa bulan kemudian, perusahaan outsourcing kembali merekrutnya sebagai karyawan tetap (PKWTT) untuk dipekerjakan di perusahaan jasa keuangan yang membutuhkan tenaga keamanan di kantor pusatnya. Maka, masa kerja pegawai tersebut nantinya sebagai satpam dihitung sejak ia meneken kontrak PKWTT tersebut.

"Nah dengan UU Ciptaker maka masa kerja mamat tetap berlaku sejak sebagai berstatus PKWT yang bekerja di proyek. Kan jelas ini menguntungkan mamat sebagai pekerja alih daya. Dan mamat punya kesempatan menjadi tenaga kerja tetap nantinya," jelasnya.

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x