Arief Poyuono Dukung UU Ciptaker: Tunjukkan Bagian Mana UU Ciptaker yang Merugikan Pekerja!

- 10 Oktober 2020, 17:19 WIB
Arief Poyuono
Arief Poyuono /Twitter @BUMNbersatu

Baca Juga: Awas! Virus Corona Dapat Menyebar di Udara Sejauh 1,8 meter, Ini Rekomendasi CDC

Perlu diketahui, masa kerja pekerja outsourcing bergantung pada jenis kontrak yang disepakati bersama perusahaan alih daya yang merekrut mereka. Hanya saja yang didasarkan pada Pasal 65 dan 66 jo pasal 59 UU No 13/2003 sudah tidak berlaku lagi dengan adanya UU Ciptaker dimana UU No 13 tahun 2003 banyak merugikan pekerja outsourcing yang menjadikan buruh sebagai bentuk perbudakan. 

Dilansir dari RRI, dari internal perusahaan menyebutkan bahwa saat ini jumlah pilot dengan status hubungan kerja waktu tertentu di Garuda saat ini berjumlah 135 orang.

Baca Juga: Triwulan Ketiga 2020 Penumpang Bandara Bali turun 70% Dibanding 2019

"Keputusan Direktur Utama untuk pemutusan hubungan kerja Pilot adalah yang berstatus pegawai kontrak bukan pegawai tetap. Total Pilot Pegawai kontrak yang ada di Garuda kalau saya tidak salah 135 orang," kata sumber tersebut, Selasa (2/6/2020).

Namun demikian, belum jelas berapa jumlah pasti pilot yang diputus kontraknya ini oleh perusahaan. Dia menyebutkan, diperkirakan penghentian pilot ini dilakukan secara bertahap oleh perusahaan. 

Ia mengatakan program pengurangan itu juga memungkinkan perseroan untuk mengurangi biaya tunai mingguan yang diperlukan untuk menjalankan operasi menjadi sekitar US$ 46 juta atau Rp 685 miliar.(***)



Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x