OJK Tutup Hampir 900 Pinjol Ilegal dalam 5 Bulan

- 11 Juni 2024, 11:25 WIB
Ilustrasi korban pinjol ilegal.
Ilustrasi korban pinjol ilegal. /Unsplash/ claudia-wolff

INDOBALINEWS - Selama 5 bulan, periode 1 Januari- 31 Mei 2024 Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tutup 896 pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dalam periode yang sama OJK juga menghentikan 19 entitas investasi ilegal sehingga dalam periode itu sudah 915 entitas keuangan ilegal yang dihentikan OJK.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi bahwa dari 7560 peaduan masyarakat, yang mendominasi adalah pengaduan pinjol ilegal.

Baca Juga: Tonggak Sejarah: Hari Bermain Internasional 11 Juni Diperingati Mulai Tahun Ini

"Pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 7.560 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 7.194 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 366 pengaduan," kata Friderica dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK Bulanan Mei 2024 di Jakarta, Senin 10 Juni 2024 dilansir dari Antara.

Dari sisi layanan konsumen, sampai dengan 31 Mei 2024, OJK telah menerima 158.483 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 11.701 pengaduan.

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology, 2.529 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 547 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya. Pada periode itu, OJK menyelesaikan 77,83 persen pengaduan yang diterima.

Baca Juga: BPIP: Pelarangan Salam Lintas Agama tak Boleh Dipaksakan ke Forum Publik karena Bisa Memecah Belah Bangsa

Sementara itu, dalam rangka penegakan hukum ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi pada periode Januari hingga Mei 2024, berupa 39 surat peringatan tertulis kepada 39 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), tiga surat perintah kepada tiga PUJK, dan 24 sanksi denda kepada 24 PUJK.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah