Akibat Unggah Video Dukung Rizieq Saat Bertugas, Oknum TNI Dihukum Tahanan 14 Hari

- 13 November 2020, 10:32 WIB
ilustrasi Hukum
ilustrasi Hukum /Pixibay/Succo

INDOBALINEWS - Belum lama ini viral beredar sebuah video singkat yang dibuat oleh oknum anggota TNI AD saat melakukan dinas pengamanan kedatangan Habib Rizieq di Bandara Soekarno Hatta.

Dalam video yang menjadi viral di masyarakat tersebut terdengar ucapan yang mendukung kepulangan Habib Rizieq, 'Kami Bersamamu Habib Rizieq'. 

Akibat video tersebut, pihak TNI AD melalui Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar menegaskan akan memberikan sanksi terhadap seorang anggota TNI yang bernama Kopda Asyari Tri Yudha, anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya

Baca Juga: ISIS Klaim Bertanggung Jawab Atas Serangan Bom di Jeddah Arab Saudi

Informasi dari Kapendam tersebut dibuktikan oleh Panglima Kodam (Pangdam) Jaya/Jayakarta, Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang menyatakan Kopda Asyari Tri Yudha, anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya itu saat ini tengah ditahan 14 hari.

"Viralnya anggota Zipur II/Durdhaga Wighra, personel tersebut mendapatkan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari, karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya,” kata Dudung, dilansir dari website Kodam Jaya, Kamis (12/11/2020). 

Baca Juga: Vanessa Angel Tidak Naik Banding Terima VonisTiga Bulan Penjara, Bersiap Masuk Bui Lagi

Dudung mengingatkan kepada seluruh prajurit, untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Karena prajurit terikat aturan dinas dan tidak bisa sembarangan mengunggah konten ke media sosial.

“Tidak ada lagi yang mengupload foto atau video yang dapat mengakibatkan tercemarnya nama baik, terutama instansi TNI, Oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan Medsos, jangan sampai terjerat UU ITE”, Pungkas Pangdam Jaya.

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x