Akibat Unggah Video Dukung Rizieq Saat Bertugas, Oknum TNI Dihukum Tahanan 14 Hari

- 13 November 2020, 10:32 WIB
ilustrasi Hukum
ilustrasi Hukum /Pixibay/Succo

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Massal Harus Hati-hati, Brazil Hentikan Uji Klinis Tahap Ketiga Vaksin CoronaVac

Dudung mengatakan, Kopda Asyari dihukum karena melanggar  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Sebelumnya Kapendam Refki mengatakan, jika perbuatan atau tindakan Asyari bertentangan dengan Hukum Militer, yaitu dengan Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang hukum disiplin militer. 

"Segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer dan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya," bunyi pasal tersebut.

Baca Juga: Hari Sales Nasional 11 November, Tumbuhkan Atensi Akan Profesi Sales dan Tingkatkan Semangat Jualan

Bersandar pada Hukum Militer tersebut, Refki menyatakan bahwa Asyari akan dijatuhi sanksi sesuai dengan perbuatannya.

"Akan dijatuhi sanksi sesuai," ujar Refki.

Hukumannya terhadap pelanggaran hukum disiplin militer diatur dalam Pasal 9 huruf b berbunyi: Penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari.(***)



Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah