Cara Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Yang Diperpanjang Hingga Tahun 2021

- 14 November 2020, 12:06 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat memaparkan realisasi BLT UMKM Rp2,4 juta, Kamis 12 November 2020.*
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat memaparkan realisasi BLT UMKM Rp2,4 juta, Kamis 12 November 2020.* /tangkap layar YouTube/

INDOBALINEWSKementerian Koperasi dan UMKM berencana akan memperpanjang program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp 2,4 juta hingga tahun depan atau minimal pada kuartal I tahun 2021. 

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki dalam Webinar yang disiarkan ulang lewat Youtube Sinar Mas.

Perpanjangan program Banpres Produktif atau BLT UMKM  tersebut dipertimbangkan karena masih sangat diperlukan oleh rakyat.

Baca Juga: PRMN Sahabat UMKM, Indobalinews buka ruang promosi gratis bagi pelaku UMKM, Simak Caranya!

Pemerintah melihat ada sebanyak 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk mendapatkan Banpres / BLT UMKM ini. Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan untuk menerima bantuan ini hanyalah 12 juta pelaku usaha. 

“Oleh sebab itu, pemerintah akan terus melakukan evaluasi agar bisa melanjutkan program ini hingga tahun depan atau setidaknya hingga kuartal pertama tahun 2021," ujar Teten saat diskusi webinar 82 Tahun Sinar Mas, Kamis (12/11/2020). 

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos Diperpanjang Hingga Juni 2021

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini, pelaku usaha kecil boleh mendaftarkan diri dengan cara mengajukan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing. 

Persyaratan dan cara pendaftaran sebagai penerima BLT UMKM ini adalah:

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: YouTube Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah