Liga 1: Akhmad Hadian Lukita Tetap Jabat Dirut LIB Meski Berstatus Tersangka, Ini Penjelasan PSSI

- 19 Oktober 2022, 15:28 WIB
Anggota Exco PSSI, Ahmad Riyadh. Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Ahmad Riyadh mengatakan pemerintah tak bisa ikut campur dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI.
Anggota Exco PSSI, Ahmad Riyadh. Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Ahmad Riyadh mengatakan pemerintah tak bisa ikut campur dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI. /PSSI/

"Kami belum berkonsentrasi ke sana. Namun, tetap, pemegang sahamlah yang berkuasa. Silakan dibaca Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU Nomor 40 Tahun 2007-red)," kata Ahmad Riyadh.

Baca Juga: Liga 1: David da Silva Makin Gacor, Jaminan Persib Bandung Raih Poin Maksimal Tiap Laga

Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Riyadh juga memastikan bahwa PSSI memberikan bantuan hukum kepada Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita.

Dia menyebut, ada enam sampai delapan pengacara yang ditugaskan PSSI untuk mendampingi Akhmad Hadian Lukita.

"Pengacaranya juga anggota PSSI dan bagian dari 'family football'," tutur Ahmad Riyadh.

Baca Juga: Putri Koster Inisiasi Korban Banjir Bandang di Jembrana Dapat Tempat Tinggal Sehat dan Layak

Polri menetapkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 133 orang dan melukai ratusan lainnya. Nama-nama tersangka dibacakan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 6 Oktober 2022.

Selain Akhmad Hadian Lukita, tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, "Security Officer" Arema FC Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Baca Juga: Liga 1: Bali United Banyak Dihuni Pemain Tua, Ini Penjelasan Pelatih Fisik Yogie Nugraha

Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris dan Suko Sutrisno dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) KUHP juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Lalu para tersangka dari Polri disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Yulius Ndakadjawal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah