Liga 1: Akhmad Hadian Lukita Tetap Jabat Dirut LIB Meski Berstatus Tersangka, Ini Penjelasan PSSI

- 19 Oktober 2022, 15:28 WIB
Anggota Exco PSSI, Ahmad Riyadh. Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Ahmad Riyadh mengatakan pemerintah tak bisa ikut campur dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI.
Anggota Exco PSSI, Ahmad Riyadh. Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Ahmad Riyadh mengatakan pemerintah tak bisa ikut campur dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI. /PSSI/

INDOBALINEWS - Direktur LIB, Akhmad Hadian Lukita, ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam peristiwa Tragedi Kanjuruhan.

Meski berstatus sebagai tersangka, Akhmad Hadian Lukita hingga saat ini masih tetap menjabat sebagai Direkur LIB.

Baca Juga: Ini Kata Bos Persib Bandung Terkait Wacana Kongres Luar Biasa PSSI


Terkait hal tersebut, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Ahmad Riyadh mengatakan bahwa meski berstatus tersangka Tragedi Kanjuruhan, Akhmad Hadian Lukita tetap menjabat sebagai Dirut LIB sampai ada putusan inkrah.

"Itu bagian dari asas praduga tak bersalah," ujar Ahmad Riyadh dilansir dari Antara, Rabu 19 Oktober 2022.

Menurut Ahmad Riyadh, selain putusan inkrah yang menyatakan Akhmad Hadian Lukita memang bersalah, ada dua hal lain yang bisa membuat pria asal Jawa Barat itu kehilangan jabatannya.

Baca Juga: Ahmad Riyadh Sebut Kongres Luar Biasa PSSI Hanya Permintaan TPIGF

Pertama, Akhmad Hadian Lukita menyatakan bahwa dirinya mengundurkan diri. Kedua, adanya permintaan pergantian direksi dari para pemegang saham.

Saham LIB dimiliki PSSI (satu persen) dan para klub (99 persen). Akan tetapi, PSSI belum berencana untuk mengajukan dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa.

Halaman:

Editor: Yulius Ndakadjawal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x