“Siapa Bilang PKWT Seumur Hidup?, Pesangon Tetap Ada dan Masa Percobaan pun Tetap Dihitung!; KSP

4 November 2020, 16:05 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja /

INDOBALINEWS - Kisruh pemahaman yang salah atau hoax yang beredar mengenai status karyawan kontrak dipertegas oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP). 

Dalam siaran pers nya di Jakarta, Rabu (4/11), Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Fajar Dwi Wisnuwardhani mengatakan, dalam UU Ciptaker yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo tersebut, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) masih dibatasi waktunya.

Fajar menekankan bahwa tidak ada penerapan “Karyawan Kontrak Seumur Hidup” dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja (UU Ciptaker).

“Siapa bilang PKWT seumur hidup? PKWT masih dibatasi waktunya dan akan ditentukan melalui PP (Peraturan Pemerintah),” ucap Fajar menegaskan.

Baca Juga: Jemaah Indonesia Hari Ini Sudah Mulai Laksanakan Umrah, Setelah Karantina Tiga Hari

Dalam Pasal 56 ayat 4 UU Cipta Kerja, dijelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Lebih lanjut mengenai hal pembatasan PKWT karena adanya masa percobaan, Fajar menjelaskan, selain batal demi hukum, UU Cipta Kerja juga melegalkan penghitungan masa kerja yang sudah dilakukan, seperti yang dirilis oleh Indobalinews dari Antara.

Penjelasan ini dapat dilihat pada Pasal 58 Ayat 2 yang berbunyi, “Dalam hal diisyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja diisyaratkan tersebut batal demi hukum dan massa kerja tetap dihitung.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Sudah Dibuka, Segera Daftar di Situs Resminya!

Disisi lain pemerintah juga meminta masyarakat tidak khawatir terhadap persoalan pesangon. UU Ciptaker juga tetap menerapkan sistem pesangon bagi masyarakat pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Fajar mengungkapkan, dalam Pasal 61 A UU Ciptaker dijelaskan bahwa pekerja PKWT bisa mendapatkan kompensasi yang perhitungannya mirip dengan pesangon.

Seperti diatur pada Pasal 61 A Ayat 1 yang berbunyi, ”Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/ buruh”.

Baca Juga: Polisi Austria Tangkap 14 Orang Terkait Penembakan di Wina, Kanselir Kurz Akan Tindak Tegas

Hal itu juga ditegaskan kembali pada Pasal 61 A Ayat 2 yang berbunyi, “Uang kompensasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan”. 

Sebagai tambahan pasal 61 A ayat 3 menjelaskan pula bagaimana uang kompensasi tersebut akan diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Secara Resmi Sudah Ditandatangani Presiden Jokowi

UU Ciptaker juga menjadi payung hukum untuk memberikan sanksi bagi pemberi kerja yang tidak membayar pesangon pekerjanya. Dalam Pasal 185 UU Ciptaker dijelaskan akan ada pidana bagi yang tidak membayar pesangon.

Bahkan, menurut Fajar, pekerja bisa meminta PHK dengan pesangon bila ada masalah dengan pelanggaran norma kerja oleh pengusaha sebagaimana diatur dalam pasal 154 A Ayat g.

Selain itu UU Ciptaker juga menjamin masyarakat yang kehilangan pekerjaan dapat segera lagi masuk dalam dunia kerja.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Sudah Dibuka, Segera Daftar di Situs Resminya!

“Ini dilakukan melalui pelatihan dan konseling, serta tentu saja cash benefit yang diperhitungkan berdasarkan upah terakhir,” ucap Fajar.

Ditambahkan lagi, bahwa struktur dan skala upah menjadi hal yang wajib dalam UU Ciptaker, sehingga bisa meningkatkan produktivitas dan kompetisi yang sehat diantara pekerja sesuai dengan pasal 92 UU Ciptaker.(***)



Editor: Rudolf

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler