INDOBALINEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mulai membuka kesempatan bagi bakal calon kepala daerah (cakada) independen atau perseorangan untuk mendaftarkan diri Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Senin 6 Mei 2024 menyampaikan pengumuman mengenai penyerahan dokumen dukungan sebagai syarat bagi bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali perseorangan telah termuat dalam pengumuman nomor 650/Pl.02.2-Pu/51/2.1/2024.
"Adapun jadwal penyerahan dokumen bagi bakal pasangan calon yang mendaftar perseorangan dimulai dari Rabu, 8 Mei 2024 hingga Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita," ujar Lidartawan di Denpasar Senin 6 Mei 2024 dilansir dari Antara.
Proses pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali jalur perseorangan ini akan berlangsung panjang karena setelah menyerahkan dukungan akan dilakukan sejumlah verifikasi.
Proses ini akan berlangsung sampai 19 Agustus 2024, kemudian pada 24 Agustus 2024 nanti KPU Bali akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon bagi calon pendaftar yang diusung partai politik.
Dokumen dukungan tersebut dapat diserahkan ke Kantor KPU Bali Jalan Cok Agung Tresna Nomor 8, Denpasar, dimana sepanjang proses juga pendaftar dapat bertanya kepada helpdesk yang disediakan di kantor mereka.
Baca Juga: Jojo Jadi Sinar Terang di Balik Kegagalam Indonesia Trofi Piala Thomas 2024