UU Cipta Kerja Secara Resmi Sudah Ditandatangani Presiden Jokowi

- 3 November 2020, 07:51 WIB
Presiden Jokowi meneken UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Presiden Jokowi meneken UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. /YouTube/Setpres

INDOBALINEWS - Presiden Joko Widodo pada Senin 2 November 2020 telah menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Jakarta.

UU Ciptaker pun akhirnya secara resmi diundangkan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.

Pemerintah juga mengunggah salinan UU Cipta Kerja tersebut ke dalam situs Setneg.go.id.

Baca Juga: Speedboat Rombongan Kampanye Terbalik, Calon Wabup Meninggal

Baca Juga: Demo Depan Kedubes Perancis oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212, Disusupi Pelajar Bawa Pistol Mainan

Seperti yang pernah disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebelumnya bahwa total halaman dalam UU Cipta Kerja tersebut ada 1.187 halaman.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pada hari dan tanggal yang sama itu, turut pula menandatangani UU Ciptaker.

UU Ciptaker resmi masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2020 dan Nomor Tambahan Lembaran Negara (TLN) 6673.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Sudah Dibuka, Segera Daftar di Situs Resminya!

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x