Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024

- 7 Mei 2024, 12:59 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Ist

INDOBALINEWS - Pilkada 2024 yang serentak akan diselenggarakan pada 27 November 2024 tahapannya sudah mulai berlangsung pada awal bulan Januari 2024 lalu dan akan berakhir di bulan Desember 2024 mendatang. 

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Melalui peraturan tersebut, disampaikan mengenai pengertian dari pilkada.

Pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan pelaksanaan pemilihan yang menjunjung kedaulatan rakyat yang berada di wilayah provinsi maupun kabupaten/kota. Rakyat akan diberi hak untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung dan demokratis.

Baca Juga: Info Haji 2024: Kloter Pertama Jemaah Haji Dimulai 12 Mei 2024             

Seperti dilansir dari laman KPU, Pilkada 2024 masyarakat akan diberikan kesempatan untuk memilih kepala daerah mereka pada Pilkada 2024.

Adapun kepala daerah yang dimaksud adalah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, hingga wali kota dan wakil wali kota. Sebagai informasi, gubernur dan wakil gubernur akan menjadi kepala daerah yang bertugas di wilayah provinsi.

Kemudian bupati dan wakil bupati akan bertugas sebagai kepala daerah di wilayah kabupaten. Sementara itu, wali kota dan wakil wali kota yang akan menjadi kepala daerah untuk wilayah kota.

Baca Juga: Wisawatan Domestik yang Terseret Arus di Pantai Legian Sejak 3 Hari Lalu, Ditemukan

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah