SKCK Atas Nama Bakal Cawapres Gibran Rakabuming Raka Sudah Terbit

- 23 Oktober 2023, 10:34 WIB
Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Gibran Rakabuming Raka jadi bakal cawapres pendampingnya. Pada hari SEnin 23 Oktober 2023 SKCK sebagai syarat pendaftaran juga sudah selesai.
Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Gibran Rakabuming Raka jadi bakal cawapres pendampingnya. Pada hari SEnin 23 Oktober 2023 SKCK sebagai syarat pendaftaran juga sudah selesai. /@prabowo, @gibran.rakabuming_/Instagram

KPU menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bacapres/cawapres.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: Alwi Slamat Out dari Persebaya Surabaya? Persis Solo Siap Tampung

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Penghayatan Sholat Bisa Minimalisir Pikiran dan Tindakan Kriminal

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah