SKCK Atas Nama Bakal Cawapres Gibran Rakabuming Raka Sudah Terbit

- 23 Oktober 2023, 10:34 WIB
Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Gibran Rakabuming Raka jadi bakal cawapres pendampingnya. Pada hari SEnin 23 Oktober 2023 SKCK sebagai syarat pendaftaran juga sudah selesai.
Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Gibran Rakabuming Raka jadi bakal cawapres pendampingnya. Pada hari SEnin 23 Oktober 2023 SKCK sebagai syarat pendaftaran juga sudah selesai. /@prabowo, @gibran.rakabuming_/Instagram

INDOBALINEWS - Usai resmi dideklarasikan menjadi pendamping Prabowo, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bakal Cawapres Gibran Rakabuming Raka pun sudah terbit.

Pembuatan SKCK Gibran terbilang telat dibandingkan sejumlah nama yang sebelumnya digadang-gadang bakal menjadi cawapres Prabowo seperti Erick Thohir dan Yusril Ihza Mahendra.

Dan usai kepastian Gibran maju berduet dengan Prabowo yang diumumkan oleh Prabowo sendiri bersama seluruh Ketua Partai dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Minggu 22 Oktober 2023, Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri telah menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) atas nama Gibran Rakabuming Raka, Senin 23 Oktober 2023.

Baca Juga: Pilih Hari Terakhir Pendaftaran Rabu 25 Oktober, Prabowo-Gibran Berangkat dari Kertanegara ke KPU

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan SKCK atas nama Gibran Rakabuming Raka diterbitkan pukul 09.00 WIB.

“SKCK atas nama Gibran sudah diterbitkan dan ditandatangani Pak Kabik pagi ini jam 09.00 WIB,” kata Ramadhan, di Jakarta, Senin 23 Oktober 2023 dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Baintelkam Polri juga sudah menerbitkan SKCK milik sejumlah peserta pemilihan presiden, seperti Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra dan Erick Thohir.

Baca Juga: Maskapai di Jepang Gagal Terbang Karena Bawa 27 Pesumo

Adapun SKCK berisi surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri untuk bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x