Gibran Diusung Cawapres, Jokowi: Orang Tua Tugasnya Hanya Mendoakan dan Merestui

- 22 Oktober 2023, 15:37 WIB
Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka anak sulungnya. Gibran sedang ramai diperbicangkan terkait pemberitaan salah satu majalah nasional kalau namanya disebut dalam lingkaran korupsi bansos.
Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka anak sulungnya. Gibran sedang ramai diperbicangkan terkait pemberitaan salah satu majalah nasional kalau namanya disebut dalam lingkaran korupsi bansos. /Foto : BPMI Setpres/

INDOBALINEWS - Menyusul deklarasi Partai Golkar yang mendukung Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto, Presiden Jokowi tak mau memastikan keputusan apakah Gibran yang bakal mendampingi Prabowo di Pilpres 2024.

Namun khusus untuk dukungan Partai Golkar kepada putranya, ia mengatakan sudah menjadi tugas orang tua untuk mendoakan dan merestui semua keputusan anak yang sudah dewasa. 

"Orang tua itu tugasnya hanya mendoakan dan merestui keputusan (Gibran) semuanya. Karena sudah dewasa ya jangan terlalu mencampuri urusan," kata Presiden Jokowi usai menjadi Pembina Upacara Hari Santri di Tugu Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, Minggu 22 Oktober 2023.

Baca Juga: Kisah Cinta dan Keberuntungan Capricorn, Aquarius dan Pisces, Ini Ramalan Zodiak Minggu, 22 Oktober 2023

Sementara saat ditanya tentang kepastian Gibran akan berpasangan dengan Prabowo di Pilpres 2024, Jokowi juga enggan memberikan kepastian.

Ia meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada koalisi partai politik pengusung Prabowo Subianto sebagai Capres 2024.

"Tanyakan ke partai politik, itu wilayahnya partai politik, atau koalisi partai politik, atau gabungan partai politik, bukan urusan presiden," ujarnya dilansir dari Antara.

Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: Borneo FC Tambah Kekuatan, Incar Gelandang Petarung asal Kolombia

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: 10 Film Paling Populer dengan Rating Tertinggi, Jangan Lupa Nonton!

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

 

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x