Pilkada Bali 2024: KPU Kota Denpasar Siap Merekrut Penyelenggara Ad Hoc. Ini Persyaratannya

- 23 April 2024, 23:45 WIB
Penempelan pengumuman perekrutan badan ad hoc.
Penempelan pengumuman perekrutan badan ad hoc. /Dok Humas KPU Denpasar

INDOBALINEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar mengumumkan rekrutmen Penyelenggara Ad Hoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Panitia tersebut akan bertugas sebagai Penyelenggara Pilkada Serentak 27 November 2024 dengan masa kerja selama delapan bulan dimulai sejak bulan Mei 2024.

Ketua KPU Kota Denpasar berharap masyarakat terutama kelompok milenial antusias untuk terlibat langsung sekaligus mengukir sejarah sebagai Penyelenggara Pilkada Serentak pertama di Indonesia.

Baca Juga: Jelang WWF ke-10 di Bali: Imigrasi Ngurah Rai Pisahkan Jalur Kedatangan Delegasi dan Penumpang Reguler

Anggota PPK yang direkrut di tiap kecamatan berjumlah lima orang atau total 20 orang se Kota Denpasar. Sementara Anggota PPS yang direkrut berjumlah tiga orang per desa/kelurahan atau total 129 orang.

Selain menyelenggarakan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar, PPK PPS juga melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali.

Pendaftaraan Calon Anggota PPK dimulai 23 April 2024 dan untuk Calon Anggota PPS mulai 2 Mei 2024.

Baca Juga: Trend Overtourism di Bali, Avtur di Bandara Ngurah Rai Dijamin Aman

Rekrutmen dan seleksi Penyelenggara Ad hoc dilakukan secara terbuka. Pendaftaran dilakukan melalui sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc atau Siakba yang dapat diakses melalui www.siakba.kpu.go.id.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x