Perubahan Syarat Masuk Bali via Darat, Wajib PCR 2x24 Atau Antigen 1x24 Jam Sebelum Berangkat

9 Januari 2021, 13:43 WIB
ilustrasi perjalanan lewat darat, (jalan tol Bali Mandara. /Shira Ade Indobalinews

INDOBALINEWS - Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Demikian pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster dalam Perubahan Ketentuan Surat Edaran Gubernur Nomor 01 Tahun 2021, pada Jumat, Sukra Wage, Wayang 8 Januari 2021.

Baca Juga: Perubahan Syarat Masuk Bali, Wajib Swab PCR 2x24 Atau Antigen 1x24 Jam Sebelum Naik Pesawat

Perubahan ini ditujukan langsung kepada Panglima Kodam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum di seluruh Bali.

Perubahan Ketentuan Surat Edaran Gubernur Nomor 01 Tahun 2021 yang dilakukan Gubernur Koster atas dasar adanya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021, tanggal 6 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Baca Juga: PSBB Jawa - Bali, Gubernur Koster Keluarkan Surat Edaran Berlaku 9 Januari 2021 Ini Isinya..

Ban merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Sehubungan dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 01 Tahun 2021 tgl 8 Januari 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), maka beberapa ketentuan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, mengalami perubahan pada Butir 2 huruf c," ujar Koster seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.

Baca Juga: Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Bali Beda, Ini Jalan Tengahnya

Yang semula menyatakan, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selanjutnya dirubah menjadi, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Penambahan Pasien Positif Covid-19 di Bali Hari Ini Capai 231 Orang

Atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk ketentuan selain butir 2 huruf c, tidak mengalami perubahan. 

Sebagai penutup, Gubernur Bali langsung menembuskan Perubahan Ketentuan Surat Edaran Gubernur Nomor 01 Tahun 2021 ini kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI di Jakarta (sebagai laporan).

Baca Juga: Sejumlah Hoax Beredar Tentang Vaksin Sinovac, Cek Faktanya

Juga kepada Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Perhubungan RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Kesehatan RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri BUMN RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI di Jakarta (sebagai laporan), Ketua Satgas Penanganan COVID -19 di Jakarta (sebagai laporan), dan Ketua DPRD Provinsi Bali di Bali.(***)

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler