Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Bali Beda, Ini Jalan Tengahnya

- 8 Januari 2021, 19:53 WIB
Gubernur Bali I Wayan Koster didampingi Kalaksa BPBD Bali Drs. I Made Rentin, AP. M.Si dalam talk show Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan tema ‘Implementasi PPKM Jawa-Bali : Kesiapan Pemerintah Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali’ yang dilaksanakan secara virtual, Jumat 8 Januari 2021.
Gubernur Bali I Wayan Koster didampingi Kalaksa BPBD Bali Drs. I Made Rentin, AP. M.Si dalam talk show Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan tema ‘Implementasi PPKM Jawa-Bali : Kesiapan Pemerintah Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali’ yang dilaksanakan secara virtual, Jumat 8 Januari 2021. /Dok Humas Pemprov Bali

INDOBALINEWS - Setelah berkoordinasi dengan Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali dan Bupati/Walikota se-Bali, Gubernur Wayan Koster mengambil jalan tengah dalam Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

PPKM sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Penambahan Pasien Positif Covid-19 di Bali Hari Ini Capai 231 Orang

Hal itu ditegaskannya saat menjadi narasumber pada talk show Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan tema ‘Implementasi PPKM Jawa-Bali : Kesiapan Pemerintah Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali’ yang dilaksanakan secara virtual, Jumat 8 Januari 2021.

Baca Juga: Sejumlah Hoax Beredar Tentang Vaksin Sinovac, Cek Faktanya

Gubernur Wayan Koster yang menyampaikan paparan dari Gedung Jayasabha, Denpasar, menyampaikan jalan tengah yang diambil dalam PPKM mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang, yaitu terkait ketentuan penerapan Work From Home (WFH) 75 persen untuk perkantoran.

Baca Juga: Seorang DJ Nekat Bunuh Diri di Dekat Jembatan Suluban Pecatu Jimbaran Bali

Bali memilih memberlakukan WFH 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen . Selain itu, jalan tengah juga diambil pada penerapan aturan jam buka operasional pusat perbelanjaan dan mall yang sesuai Instruksi Mendagri dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Gisel Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Video Asusila, Kondisi Kesehatan Layak Diperiksa

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x