PSBB Jawa - Bali, Gubernur Koster Keluarkan Surat Edaran Berlaku 9 Januari 2021 Ini Isinya..

- 7 Januari 2021, 08:11 WIB
peta wilayah yang ditetapkan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
peta wilayah yang ditetapkan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat / kemenkominfo/sumber kemenkominfo

INDOBALINEWS - Gubernur I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali pada Rabu 6 Januari 2021.

Surat Edaran tersebut keluar dalam rangka menyikapi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: RSUP Sanglah Denpasar Bali Siap Vaksinasi Nakes, Simak 4 Tahap Saat Hari-H Pelaksanaannya

Gubernur Bali secara langsung juga menujukan SE itu kepada Panglima Kodam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), hingga kepada Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum di seluruh Bali serta pemerintah pusat.

Kemudian secara khusus kepada Kota Denpasar dan Kabupaten Badung juga berkewajiban melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," tegas Gubernur Bali, Wayan Koster seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.

Baca Juga: Seorang DJ Nekat Bunuh Diri di Dekat Jembatan Suluban Pecatu Jimbaran Bali

Guna mempercepat Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Bali, maka kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.

Ia juga memintak Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran ini secara efektif.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x