Bertambah 111 Orang Lagi Yang Positif Terpapar Covid-19 di Bali Hari ini

- 24 November 2020, 20:30 WIB
Update penanggulangan Covid-19 di Bali pada Selasa 24 November 2020
Update penanggulangan Covid-19 di Bali pada Selasa 24 November 2020 /Dok Satgas Covid-19 Provinsi Bali

Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Baca Juga: Tragedi Tali Biru, Made Gantung Diri di Pondok Kandang Sapi di Badung Bali

Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.

Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada.

Baca Juga: 80 Positif Covid-19 di Kerumunan Petamburan dan Tebet, Polisi Minta Rizieq Swab Mandiri

Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.

Baca Juga: Depresi, Bule Argentina di Bali Lari Masuk Hutan dan Ditemukan Meninggal

Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita.(***)

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah