Dalam 3 Bulan 1.393 Orang Pelanggar Prokes Terjaring di Denpasar Bali

- 15 Desember 2020, 19:55 WIB
Tim Yustisi Kota Denpasar di posko, dalam 3 bulan 1.393 orang pelanggar Prokes terjaring di Denpasar Bali
Tim Yustisi Kota Denpasar di posko, dalam 3 bulan 1.393 orang pelanggar Prokes terjaring di Denpasar Bali /Dok Pemkot Denpasar Bali

INDOBALINEWS - Dalam upaya menekan laju penyebaran covid 19, Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan secara rutin berkelanjutan. Dalam tiga bulan lebih seminggu telah terjaring hampir 1400 pelanggar protokol kesehatan (Prokes).

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Selasa 15 Desember 2020

Demikian dikatakan oleh Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga, di sela-sela operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Selasa 15 Desember 2020.

Baca Juga: Ke Bali Libur Natal Tahun Baru, Naik Pesawat Wajib Swab

"Dari awal penerapan yakni dari tanggal 7 September hingga 15 Desember 2020 telah menjaring sebanyak 1.393 orang yang melanggar protokol kesehatan," ujar Dewa Gede Anom Sayoga seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.

Baca Juga: Lihat Legalitas dan Risiko Tawaran Investasi Disamping Peluang Untung, Kata Komisi II DPRD Bali

Lebih lanjut ia mengatakan, dari jumlah yang terjaring tersebut sebanyak 686 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker. Sedangkan 665 orang lainnya diberi pembinaan karena menggunakan masker tidak benar.

Baca Juga: Dari Rekonstruksi, Kompolnas Sebut Laskar FPI Sejak Awal yang Serang Polisi

"Semua itu sesuai dengan Peraruran Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam upaya pencegahan penularan covid 19," ungkap Sayoga.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x