INDOBALINEWS - Satpol PP Kota Denpasar, Bali kembali menertibkan gelandangan dan pengemis, pedagang asongan serta pengamen yang beroperasi di beberapa titik.
Sejumlah jalan seperti di perempatan Jalan Sudirman - Jalan Dewi Sartika, Jalan Teuku Umar Barat – Jalan Mahendradata, dan simpang Jalan Buluh Indah - Gatsu Barat pada Sabtu 2 Januari 2020 disisir Satpol PP.
Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Sabtu 2 Januari 2021
Menurut Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga, selain melanggar peraturan daerah pengamen dan gelandangan ini juga sangat dikeluhkan masyarakat karena sangat menganggu lalu lintas.
Baca Juga: Posting Pesta Tahun Baru Lawas di Medsos, Seorang Wanita di Kuta Bali Berurusan Dengan Polisi
Dalam kesempatan itu ia mengaku dalam masa pandemi Covid-19, Satpol PP telah banyak menertibkan pengamen dan gelandangan yang beroperasi di perempatan jalan di Kota Denpasar.
Baca Juga: Lompat Dari Tebing Sungai Yeh Mekecir Jembrana Bali, 2 Kakak Beradik Tenggelam
“Apa yang telah mereka lakukan tersebut sudah melanggar Perda No 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum. Maka dari itu kami harus mengambil tindakan dengan menertibkan mereka semua”, ujar Sayoga Sabtu 2 Januari 2020 seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.
Baca Juga: Ini Isi Maklumat Kapolri, Diantaranya Larangan Sebarluaskan Konten Terkait FPI di Medsos