INDOBALINEWS - Satpol PP Kota Denpasar kembali menertibkan 3 orang gepeng dan pengamen di beberapa simpang jalan di Kota Denpasar Minggu 13 Desember 2020.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Akhirnya Ditahan Polisi
Menuurt Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga, tiga orang gepeng dan pengamen tersebut sangat menganggu lalu lintas jalan di Kota Denpasar, sehingga mereka harus ditertibakan.
Baca Juga: Buronan Bom Bali I Ditangkap Densus 88 di Lampung
"Setelah di investigasi diketahui salah satu dari mereka merupakan warga luar Kota Denpasar dan dua orang lagi berasal dari luar pulau Bali," ungkap Sayoga seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.
Baca Juga: Seorang Penyelam Hilang Saat Lakukan Penelitian Bawah Laut di Bali
Ditambahkannya juga ketiga orang tersebut tidak membawa kartu identitas diri dan tidak memiliki tepat tinggal. Untuk tindakan selanjutkan pihaknya menyerahkan tiga orang tersebut ke Dinas Sosial Kota Denpasar agar bisa di pulangkan ke daerah asalnya.
Baca Juga: Angkasa Pura I Kampanyekan Prokes Jelang Nataru Agar Perjalanan Udara Aman