Berdasarkan data dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dan Surat Serah Terima dari Satpol PP Denpasar, yang bersangkutan masuk wilayah Indonesia melalui Tempat
Pemeriksaan Imigrasi di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai pada tanggal 18 Februari
2020 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan.
"Menurut informasi, izin tinggal Kumar di Indonesia sampai tanggal 17 Maret 2020 dan telah overstay 183 hari. Dan yang bersangkutan pada tahun 2011 pernah dideportasi dari Amerika Serikat," kata Jamaruli, Kamis 8 April 2021 seperti yang dikutip indobalinews.com.
Baca Juga: Klaim Asuransi Tidak Kunjung Cair, Puluhan Nasabah AJBP Minta Dimediasi Polda
Dikatakan juga yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melewati masa izin tinggal yang diberikan lebih dari 60 hari. Dan terhadap yang bersangkutan untuk dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa keharusan untuk bertempat tinggal Rumah Detensi Imigrasi.
"Dikarenakan yang bersangkutan belum memiliki cukup biaya untuk membeli tiket kembali ke negara asal dan belum tersedianya alat angkut menuju asalnya," ujar Jamaruli.***