WNA India Luntang Lantung di Bali Yang Palak Orang Akhirnya Masuk Tahanan Rudenim

- 9 April 2021, 07:42 WIB
Pradeep Kumar, WNA India yang tak punya uang membeli tiket kembali ke negaranya dan sempat memalak warga akhirnya dimasukkan dalam Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kelas I TPI Denpasar, Kamis 8 April 2021.
Pradeep Kumar, WNA India yang tak punya uang membeli tiket kembali ke negaranya dan sempat memalak warga akhirnya dimasukkan dalam Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kelas I TPI Denpasar, Kamis 8 April 2021. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham

INDOBALINEWS -  Seorang warganegara asing (WNA) India yang palak orang dan luntang lantung di Bali karena tak punya uang akhirnya dimasukkan ke dalam Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kelas I TPI Denpasar, Kamis 8 April 2021.

Sebelumnya pria bernama Pradeep Kumar X (51) ini sempat diamankan Satpol PP Kota Denpasar karena memalak pengunjung warung di Denpasar beberapa hari lalu.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, tim Inteldakim melakukan pemeriksaan melalui sistem keimigrasian dan didapati data bahwa Pradeep Kumar X adalah warga kebangsaan India.

Baca Juga: Layanan GeNose C19 Sudah Tersedia di Bandara Bali, Cek Jam Operasionalnya

Baca Juga: Tebang Pohon di Hutan Untuk Bikin Bale Bengong, Kadek Terancam Penjara dan Denda Miliaran

Selain itu penjemputan Pradeep untuk menindaklanjuti laporan dari Satpol PP Kota Denpasar melalui Kepala Satuan Pol PP Dewa Anom Sayoga bahwa telah diamankan satu orang WNA yang patut diduga berkewarganegaraan India yang di indikasi mengganggu ketertiban Umum (Pemalakan) Di kota Denpasar. 

Setelah diperiksa sesuai protap protokol kesehatan di masa pandemi, tim kemudian membawa Warga Negara India tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Ini Pentingnya Periksa Gula Darah dan Kolesterol Sebelum Menunaikan Ibadah Puasa

Baca Juga: Residivis Bikin KTP dan KK Palsu untuk ABK di Pelabuhan Benoa Diringkus Polisi

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dan Surat Serah Terima dari Satpol PP Denpasar, yang bersangkutan masuk wilayah Indonesia melalui Tempat
Pemeriksaan Imigrasi di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai pada tanggal 18 Februari
2020 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan.

 

"Menurut informasi, izin tinggal Kumar di Indonesia sampai tanggal 17 Maret 2020 dan telah overstay 183 hari. Dan yang bersangkutan pada tahun 2011 pernah dideportasi dari Amerika Serikat," kata Jamaruli, Kamis 8 April 2021 seperti yang dikutip indobalinews.com.

Baca Juga: Klaim Asuransi Tidak Kunjung Cair, Puluhan Nasabah AJBP Minta Dimediasi Polda

Dikatakan juga yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melewati masa izin tinggal yang diberikan lebih dari 60 hari. Dan terhadap yang bersangkutan untuk dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa keharusan untuk bertempat tinggal Rumah Detensi Imigrasi. 

"Dikarenakan yang bersangkutan belum memiliki cukup biaya untuk membeli tiket kembali ke negara asal dan belum tersedianya alat angkut menuju asalnya," ujar Jamaruli.***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah