Jerinx Bebas Murni 8 Juni 2021, Lebih Cepat Sebulan Setelah Bayar Denda Subsider

- 3 Juni 2021, 20:39 WIB
Jerinx SID dan isteri Nora Alexandra.
Jerinx SID dan isteri Nora Alexandra. /Twitter/@VLAMINORA

 

INDOBALINEWS - Menyusul telah dibayarkannya denda subsider oleh Kuasa Hukumnya dalam kasus 'IDI Kacung WHO', Jerinx drummer band Superman Is Dead (SID) dijadwalkan bebas pada 8 Juni 2021 mendatang.

Jadwal tanggal Jerinx bebas ini dibenarkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk saat ditemui wartawan di kantornya di Denpasar Kamis 3 Juni 2021. Kendati begitu, Jamaruli mengatakan masih belum menerima secara resmi nota pembayaran denda Rp10 juta tersebut.

"Sesuai dengan putusan Kasasinya kan ditolak, keputusan dari PT kan 10 bulan jatuhnya  sehingga jatuhnya 8 Juni ini seharusnya (Jerinx) keluar kalau subsidernya dibayarkan yang Rp10 juta. Jika dikatakan pengacara sudah bayar ya seperti jadwal," ujar Jamaruli.

Baca Juga: Bule Pelaku Video Viral Tiktok Pesta Seks di Bali Kabur, Akun Medsos Diduga Pakai Nama Samaran

Kendati begitu hingga saat diwawancara wartawan Kamis 3 Juni 2021 siang Kantor Kanwil Kemenkumham masih belum menerima bukti pembayaran subsider Rp10 juta dan rencananya memang hari ini diterim Kalapas.

"Sampai saat ini belum terima bukti pembayartan jadi belum bisa komentar untuk 8 Juni yang kami pastikan untuk 8 Juli. Tapi jika kami terima dalam beberapa hari ini ya tetap 8 Juni Jerinx keluar," imbuhnya.

 

Menurut Jamaruli, pihaknya saat ini tengah menunggu bukti pembayaran denda Rp10 juta yang sudah dibayarkan oleh tim kuasa hukum Jerinx kepada Kejaksaan Negeri Denpasar. Bukti pembayaran itu, lanjut Jamaruli, biasanya akan langsung dibawa ke Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan tempat Jerinx ditahan.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x