Memori Kasasi Di HUT Jerinx SID, Tim Hukum Optimis Kliennya Bebas

- 10 Februari 2021, 19:54 WIB
Nora Alexandra dan Jerinx SID
Nora Alexandra dan Jerinx SID /instagram/ncdpapl

 

INDOBALINEWS - Tim Hukum I Gede Aryastina atau Jerinx Superman Is Dead (SID) optimis kliennya bebas. 

Hal itu diungkapkan I Wayan “Gendo” Suardana, SH, tim hukum Jerinx seusai melayangkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Denpasar Bali Rabu, 10 Februari 2021. Memori kasasi ini dilayangkan bertepatan dengan hari ulang tahun drummer band SID, suami dari Nora Alexandra

“Hari ini Kami datang untuk menyerahkan memori kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dan kebetulan juga hari ini bertepatan dengan hari ulang tahun klien kami” terang I Wayan “Gendo” Suardana, SH seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.

Baca Juga: Kasus Baru Positif Bertambah 305 Orang, Update Penanggulangan Covid-19 Bali Rabu 10 Februari 2021

Gendo yang merupakan Ketua Tim Hukum Jrx SID menjelaskan substansi yang diuraikan dalam Memori Kasasi setebal 35 halaman.

Substansi diantaranya berisi pertimbangan majelis hakim (judex factie) tingkat pertama dan tingkat banding menurutnya salah menerapkan hukum dan melanggar Pasal 160 ayat (1) hufuf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Residivis Tipu Teman, Ditangkap Polsek Gianyar Bali di Jember

Karena majelis hakim dalam memutus perkara ini tidak memeriksa saksi korban, padahal Pasal 160 ayat (1) hufuf b KUHAP menyatakan bahwa yang pertama kali diperiksa adalah saksi korban.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x