Jerinx Banding, Vonis Lebih Ringan Jadi 10 Bulan Penjara

- 19 Januari 2021, 15:26 WIB
tangkapan layar unggahan foto  yang menunjukkan kemesraan Jerinx dan istri, Nora Alexandra sebelum Jerinx berurusan dengan tindak pidana
tangkapan layar unggahan foto yang menunjukkan kemesraan Jerinx dan istri, Nora Alexandra sebelum Jerinx berurusan dengan tindak pidana /instagram.com/ndcpapl

INDOBALINEWS - Setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali, akhirnya hukuman I Gede Ary Astina alias Jerinx SID dalam kasus pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO', divonis lebih ringan dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Baca Juga: Buntut Kasus IDI Kacung WHO, Hasil Putusan Upaya Banding Jerinx Diketahui Hari Ini

Meski Jerinx divonis lebih ringan dari sebelumnya 14 bulan penjara menjadi 10 bulan penjara tetapi suami dari Nora Alexandra ini tetap dinyatakan bersalah.

Menurut Sobandi, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar saat dihubungi wartawan di Denpasar, Bali, Selasa 19 Januari 2021, keputusannya tetap bersalah sesuai dengan dakwaan sebelumnya.

Baca Juga: MC dan Youtuber di Bali Riri Djalil Ditemukan Meninggal di Kos, Ini Kata Sahabat Soal Sakitnya

"Putusannya tetap bersalah sesuai yang telah didakwakan sebelumnya dengan pidana penjara 10 bulan denda Rp10 juta dan subsider 1 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan," kata Sobandi kepada indobalinews.com.

Terkait alasan lebih ringannya vonis banding di PT dibanding di PN, Sobandi mengatakan hal itu kewenenang PT dan yang lebih berwenang menjawab adalah pihak PT.

Baca Juga: Terlilit Hutang Seorang Disersi TNI AD di Bali Nekat Gasak HP dan Tas di Kos Kosan

Ia juga mengatakan berkas putusan banding tersebut diterima Pengadilan Negeri Denpasar pada 14 Januari 2021. Selanjutnya, telah diinformasikan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum.

"Jadi nanti setelah diberitahukan putusannya dalam waktu tujuh hari bisa apakah menerima atau menolak putusan, jadi masih ada upaya hukum," ujar dia.

Baca Juga: Ini Pesan Tito Karnavian Kepada Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit

Terkait putusan banding dari PT Denpasar ini apakah pihak jaksa atau tim hukum Jerinx masing-masing punya hak untuk menyikapinya.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x