Kasus IDI Kacung WHO: Jerinx Segera Bebas, Kasasi Jaksa Penuntut Umum Ditolak Mahkamah Agung

- 19 Mei 2021, 08:02 WIB
Jerinx SID dan isteri Nora Alexandra.
Jerinx SID dan isteri Nora Alexandra. /Instagram.com/@ncdpapl

 

INDOBALINEWS - Kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dialami Jerinx SID atau I Gede Ary Astina, bakal segera berakhir dengan kebebasan personel Grup Band Superman Is Dead (SID) tersebut.

Pasalnya permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Denpasar untuk perkara kasus 'IDI Kacung WHO' ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam perkara ini, JPU Kejati Denpasar sebagai pemohon I dan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sebagai pemohon II.

Penasihat hukum Jerinx, I Wayan Gendo menyampaikan, dengan adanya penolakan kasasi, Jerinx semestinya bakal segera bebas pada Bulan Mei 2021. Karena, vonis Jerinx 10 bulan penjara dan dipotong masa tahanan.

Baca Juga: Arus Balik Idul Fitri 2021, Pintu Masuk ke Bali Diperketat

"Semoga bulan-bulan ini Jrx sudah bisa bebas, .karena ada proses yang memungkinkan dia bebas lebih awal dari 10 bulan, tapi pastinya kami belum tahu," kata Gendo, di PN Denpasar, Bali, Selasa 18 Mei 2021 saat mengambil petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). 

Dalam petikan putusan tersebut, MA menolak permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sbg pemohon Kasasi I dan juga menolak Kasasi JRX melalui Kuasa hukumnya sebagai pemohon Kasasi II.

Baca Juga: Mabuk Sambil Bawa Sabit dan Kapak, Seorang Anak Tega Bunuh Ayahnya Sendiri di Buleleng

Dalam kesempatan itu Gendo juga mengungkapkan apresiasinya dengan keputusan MA, namun ia tak mengetahui pertimbangan MA menolak kasasi JPU. Ia juga menilai dalam perkara ini Jerinx bisa dinyatakan bebas.

"Kami Apresiasi dan menghormati Putusan MA yang menolak Kasasi JPU dan menguatkan putusan majelis Hakim banding yang memvonis JRX dipidana penjara selama 10 bulan dipotong masa tahanan, walaupun dalam pandangan Kami, sejatinya JRZx layak untuk divonis bebas,” ujar dia.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x