Jerinx Semestinya Bebas, Kata Tim Kuasa Hukum Kasus 'IDI Kacung WHO'

- 19 Januari 2021, 17:21 WIB
Jerinx dan isterinya Nora Alexandra saat belum berperkara hukum
Jerinx dan isterinya Nora Alexandra saat belum berperkara hukum /Instagram @ncdpapl/

 

INDOBALINEWS - Tim Kuasa Hukum Jerinx yang diketuai oleh I Wayan Gendo Suardana mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang memutuskan meringankan vonis sebelumnya menjadi 10 bulan.

Baca Juga: Jerinx Banding, Vonis Lebih Ringan Jadi 10 Bulan Penjara

"Kami apresiasi," ujar Gendo kepada wartawan, seusai mengambil putusan banding Jrx SID atau Jerinx di Pengadilan Negeri Denpasar Selasa 19 Januari 2021.

Dijelaskan Gendo dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT Denpasar menyatakan tidak sependapat mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Jrx SID.

Baca Juga: MC dan Youtuber di Bali Riri Djalil Ditemukan Meninggal di Kos, Ini Kata Sahabat Soal Sakitnya

Majelis Hakim PT Denpasar menjelaskan bahwa pemidanaan bukanlah bersifat pembalasan, dalam penjatuhan pidana tidaklah dimaksudkan untuk melakukan balas denda, akan tetapi lebih cenderung bersifat edukatif.

Baca Juga: Terlilit Hutang Seorang Disersi TNI AD di Bali Nekat Gasak HP dan Tas di Kos Kosan

Gendo mengatakan pertimbangan hukum tersebut dapat bermakna bahwa dalil memori banding Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan hukum JRX terlalu ringan, ditolak.

Baca Juga: Kisah Viral Pasangan Dokter Sultan, Punya 25 ART Salah Satunya Khusus Beli Galon

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x