Update Covid-19 Bali, Kasus Baru Tembus 1.250 Hari Ini Kamis 22 Juli 2021

- 22 Juli 2021, 18:03 WIB
Jumlah kasus baru pasien positif di hari ini KAmis 22 Juli 2021 tembus 1.250 orang sehingga terakumulasi menjadi 54.759 orang atau 83,91%
Jumlah kasus baru pasien positif di hari ini KAmis 22 Juli 2021 tembus 1.250 orang sehingga terakumulasi menjadi 54.759 orang atau 83,91% /Dok Satgas Covid-19 Bali

INDOBALINEWS - Update Penanggulangan Covid-19 dai Bali Kamis 22 Juli 2021, terkonfirmasi positif bertambah sebanyak 1.250 orang (1.023 orang melalui Transmisi Lokal, 219 PPDN dan 8 PPLN).

Dari update covid-19 Bali ini, tercatat juga pasien yang telah sembuh di hari ini bertambah sebanyak 652 orang dan 33 pasien meninggal dunia.

Dari data Satgas Penanggungalangan Covid-19 Provinsi Bali, diketahui dengan pertambahan kasus di hari maka jumlah kasus positif secara kumulatif hingga hari ini sebanyak 65.257 orang.

Baca Juga: Viral The Guardian of Oligarch, Djelantik: Jangan Menambah Kegaduhan di Tengah Pandemi

Dan pasien sembuh per hari ini menjadi 54.759 orang (83,91 persen) dan yang meninggal dunia bertambah menjadi 1.873 orang (2,87 persen). Sedangkan kasus aktif per hari ini menjadi 8.625 orang (13,22 persen).

Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia.

Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 2.972.127 orang dan vaksin 2 sebanyak 785.848 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 3.861.630 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 306.359 dosis.

Baca Juga: PPKM Darurat Lewat Pos Sekat Goa Lawah, Dapat Beras dari Kasat Lantas Polres Klungkung

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Rabu (Buda Pon, Bala), tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan Minggu (Redite Paing, Ugu) 25 Juli 2021.

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk sektor essensial dan non-essensial, yaitu :

I. Sektor Non Essensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja dikantor/toko sebanyak 25%, lebih mengutamakan transaksi online, menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, dan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita, (dalam Surat Edaran yang lama, sektor essensial tidak di izinkan beroperasi).

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x