INDOBALINEWS - Menyusul penangkapan yang dilakukan kepada dokter Lois karena menyebarkan berita hoax dan membuat keonaran di masyaraka, dr Tirta lewat akun Instagramnya @dr.tirta mengapresiasi langkah kepolisian untuk memberantas hoax.
"Terimakasi Polri, Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Ikatan Dokter Indonesia dan semua pihak yang mendukung. Hoax adalah hoax, Covid itu Ada," tulis dr.Tirta dalam unggahannya Selasa 13 Juli 2021.
Ia juga mengunggah screenshot artikel media massa yang memberitakan bahwa dr.Lois sudah ditetapkan menjadi tersagka kasus hoax soal corona dengan ancama 10 tahun penjara.
Baca Juga: Hampir Penuh, RS Wangaya Denpasar Akan Tambah Kapasitas Ruang Isolasi Covid-19
Dikatakannya juga meski begitu pekerjaan rumah (PR) masih banyak untuk memberantas hoax hingga ke akarnya. "Berantas Hoax belum selesai," imbuh Tirta.
Dokter Tirta juga banyak membalas sejumlah komentar orang awam yang mempertanyakan kemungkinan kebenaran soal interaksi obat yang dibicarakan dokter Lois. "Tidak benar, Bukannya mungkin, tapi tidak benar," tegas dokter Tirta.
Polisi menangkap Dokter Lois karena dianggap telah menyebarkan hoax soal Corona. Tak main-main, hoax itu disebarkan lewat tiga platform media sosial.
Baca Juga: PPKM Darurat Pintu Masuk Bali Diperketat, 80 PPDN Putar Balik
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan yang dilansir dari laman resmi humaspolri.go.id menyatakan hoax yang disebarkan dr Lois dapat menimbulkan keonaran di masyarakat serta menghalangi penanggulangan pandemi Corona. Salah satu hoax dr Lois yang disinggung polisi adalah mengenai pasien corona meninggal.