Perbup Badung Bali dalam Tatanan Kehidupan Era Baru

- 30 Agustus 2020, 21:20 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung IGAK Surya Negara Minggu 30 Agustus 2020 mengatakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan ditujukan kepada perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung IGAK Surya Negara Minggu 30 Agustus 2020 mengatakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan ditujukan kepada perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. /shira ade/Dok Pemkab Badung Bali

INDOBALINEWS - Dalam rangka upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 Pemerintah Kabupaten Badung, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menerbitkan peraturan Bupati Nomor 52 tahun 2020.

Perbup tersebut berisi tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut (IGAK) Surya Negara didampingi Kabag Humas Made Suardita, Minggu 30 Agustus 2020 mengatakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini. Dan ditujukan kepada perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Baca Juga: Ini Alasan Krama Bali Lebih Baik Beli Produk Lokal

"Bagi perorangan diwajibkan untuk menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya," ujar IGAK Surya Negara saat dikonfirmasi INDOBALINEWS.COM, Minggu 30 Agustus 2020.

Selain itu lanjutnya, juga diharuskan mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir dan atau menggunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Serta pembatasan interaksi fisik (physical distancing).

Baca Juga: 8 Kali Gasak Motor di Bali, Residivis Kembali Masuk Bui

Juga meningkatkan daya tahan tubuh dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran
Covid-19.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum menurut Surya Negara wajib melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x