Perbup Badung Bali dalam Tatanan Kehidupan Era Baru

- 30 Agustus 2020, 21:20 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung IGAK Surya Negara Minggu 30 Agustus 2020 mengatakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan ditujukan kepada perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung IGAK Surya Negara Minggu 30 Agustus 2020 mengatakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan ditujukan kepada perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. /shira ade/Dok Pemkab Badung Bali

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19, dikenakan sanksi membayar denda administratif sebesar Rp. 1 juta," tegasnya.

Baca Juga: Bukit Kursi, Surga Tersembunyi di Bali Utara

Perbup ini dibuat dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor : 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Juga menjalankan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020. Instruksi ini tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.(***)

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x