Baca Juga: Peluang Bisnis Tanaman Hias, Tanaman ini Senilai Rp98 miliar
Sementara bagi pelaku usaha, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan COVID-19 dikenakan denda administratif sebesar Rp. 1000.000,- dan atau dipublikasikan di media massa sebagai pelaku yang tidak taat protokol kesehatan dan/rekomendasi pembekuan sementara ijin usaha. Selain sanksi di atas dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai awig-awig dan perarem desa adat atau ketentuan perundang-undangan.
Di samping memberikan himbauan petugas juga membagikan dan menempel stiker dan pamflet kepada pedagang dan masyarakat.
Baca Juga: Warga Kampung Melayu di Gegerkan Penemuan Jenazah di Kali Ciliwung
Kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Jembrana Nomor 36 Tahun 2020 dihadiri oleh Bupati Jembrana I Putu Artha, S E. M.M., Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifudin Haruna, S.sos., Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K., Kasi Intel Kejari Jembrana Gusti Ngurah Agus Somardika, S.H., Waka Polres Jembrana ( Kompol IB Dedi Januartha, S.H, M.H), Sekda dan Para Asisten Setda Jembrana, Dansub Denpom IX/3-2 Negara serta Para Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Jembrana.(***)