Dandim Jembrana Sosialisasi Perbup Nomor 36 Tahun 2020

- 5 September 2020, 14:42 WIB
Dandim Jembrana melalukan sosialisasi Perbup Jembrana terkait protokol kesehatan yang harus dipatuhi warga
Dandim Jembrana melalukan sosialisasi Perbup Jembrana terkait protokol kesehatan yang harus dipatuhi warga /shira ade/Dok Kodim Jembrana Bali

INDOBALINEWS - Dandim 1617 Jembrana Letkol Inf Hasrifudin Haruna, S.sos., mengatakan bahwa pentingnya sosialisasi digelar guna memberikan pemahaman kepada masyarakat Jembrana sehingga masyarakat mengetahui dan mentaati Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2020.

Jika masyarakat sudah mendapatkan sosialisasi terkait peraturan yang dikeluarkan oleh Bupati maupun peraturan-peraturan lain baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat terkait implementasi protokol kesehatan COVID-19, maka tentunya akan semakin menambah pemahaman masyarakat termasuk akan meminimalisir berbagai pelanggaran yang berujung pada sanksinya.

Baca Juga: Villa Roku Seminyak Bali, Incaran Para Traveler

"Kodim 1617/Jembrana bersama Pemerintah Daerah serta Instansi terkait telah berupaya secara maksimal melakukan upaya pencegahan dan penanganan terhadap penyebaran COVID-19 di wilayah Jembrana", jelas Dandim seperti yang dikutip INDOBALINEWS.COM, Sabtu 5 September 2020

Sementara itu Bupati Jembrana I Putu Artha, S.E., bersama Forkopimda Kabupaten Jembrana meninjau secara langsung pelaksanaan kegiatan sosialisasi di Sentral Parkir Negara dan Pasar Umum Negara, yang digelar Jumat 4 September 2020.

Dandim Jembrana melalukan sosialisasi Perbup Jembrana terkait protokol kesehatan yang harus dipatuhi warg
Dandim Jembrana melalukan sosialisasi Perbup Jembrana terkait protokol kesehatan yang harus dipatuhi warg Dok Kodim Jembrana Bali

Baca Juga: Pilwali Kota Denpasar, Bali, Tahap Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon 7-8 September 2020

Sosialisasi digelar dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Jembrana Nomor 36 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sosialisasi untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait diterbitkannya Peraturan Bupati Jembrana Nomor 36 Tahun 2020 dimana dalam peraturan Bupati tersebut dijelaskan bagi perorangan di wilayah Jembrana yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp. 100.000,- dan atau penundaan pelayanan administratif sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x