Baca Juga: Pohon Tumbang Nyawa Melayang di Buleleng Bali
Pergub ini juga mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Baca Juga: Cek FAKTA : Perokok Lebih BeresikoTerjangkit Covid-19 Daripada Non-Perokok
Disebutkan juga bahwa upaya pengendalian dan pencegahan ini tentunya bukan hanya tugas pemerintah semata. Tugas ini juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
Baca Juga: Pameran Tunggal Keenam Teja Astawa Lebih Detail dan Kompleks
Untuk itu, marilah kita dukung upaya Pemerintah, dengan DISIPLIN melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini.(***)