Namun untuk selanjutnya akan tetap dilaksanakan sidak dengan berkoordinasi bersama Satpol PP Kota Denpasar, dengan menerapkan denda sesuai perwali sebesar Rp. 100.000 bagi masyarakat yang tidak memakai masker dan Rp. 1.000.000 untuk pelaku usaha yang masih melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Tantangan TMMD Kodam IX/Udayana di Tengah Pandemi
“Kami juga sudah memberikan stiker dan surat edaran tentang Pergub No.46 dan Perwali No. 48 Tahun 2020 ke masing-masing banjar untuk diberikan kepada pelaku usaha yang ada di wilayah masing-masing. Semoga dengan diadakannya sidak dan sosialisasi ini dapat menyadarakan masyarakat akan pentingnya mengikuti protokol kesehatan sehingga kedepannya dapat menuntaskan penyebaran Covid-19,” ujar I Wayan Tantra.(***)