Cuti Bersama, MPP Kota Denpasar Tutup 3 Hari, Buka Lagi 2 November 2020

- 26 Oktober 2020, 19:35 WIB
Ilustrasi suasana pelayanan Publik Sewaka Dharma Kota Denpasar tahun lalu
Ilustrasi suasana pelayanan Publik Sewaka Dharma Kota Denpasar tahun lalu /Dok Pemkot Denpasar Bali

INDOBALINEWS - Pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewaka Dharma Kota Denpasar akan tutup selama 3 hari dari tanggal 28-30 Oktober 2020. Hal ini menyusul penetapan cuti bersama dalam rangkaian peringatan Maulid Nabi Muhamad SAW yang jatuh pada 29 Oktober 2020. Dan pelayanan dibuka kembali pada 2 Novemver 2020 mendatang.

Baca Juga: Anak di Bawah Umur Masuk Sasaran Operasi Zebra 2020 di Bali

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar, yang mengelola Mal Pelayanan Publik, IB Benny Pidada Rurus saat dikonfirmasi, Senin 26 Oktober 2020 menjelaskan bahwa merujuk Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2020 dan SE Gubernur Bali Nomor 003.1/8211/PK/BKD maka pada tanggal 28 dan 30 Oktober ditetapkan sebagai Cuti Bersama. Sehingga menindaklanjuti hal tersebut maka MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar libur pelayanan selama 3 hari.

Baca Juga: Maia Estianti Kaget, Denda Pelanggar Prokes Covid-19 di London Rp200 Juta

“MPP tidak melayani pelayanan selama 3 hari terhitung mulai 28, 29 dan 30 Oktober sesuai dengan Keputusan Presiden RI dan surat edaran Gubernur Bali, sedangkan untuk Sabtu 31 Oktober dan Minggu 1 November merupakan hari libur,” ujarnya seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.

Baca Juga: Pendidikan Politik NasDem, Cerdaskan Wawasan Politik Masyarakat

Gus Benny mengatakan bahwa Pelayanan di MPP Kota Denpasar dibuka kembali secara normal pada Senin 2 November 2020. Sehingga atas penetapan inipihaknya mohon permakluman. Bagi masyarakat yang hendak memanfaatkan pelayanan di MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar agar dapat lebih awal di tanggal 27 Oktober atau pada Senin 2 November mendatang.

Baca Juga: Sat Pol PP Denpasar Tertibkan Kerumunan Abaikan Prokes di Resto

“Pelayanan akan dibuka setelah Cuti Bersama pada 2 November 2020 mendatang, bagi masyarakat yang memiliki urgensi dalam mengurus dokumen yang berkaitan dengan MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar dapat memanfaatkan lebih awal di tanggal 27 Oktober atau pada 2 November mendatang, atas kondisi ini kami mohon permakluman masyarakat,” pungkasnya.(***)

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x