150 Karyawan Hotel Vila Ombak Tiga Tahun Tidak Terima Gaji

10 April 2022, 21:08 WIB
Hotel Vila Ombak, Lombok Utara. /Trip.com

INDOBALINEWS – Sebanyak 150 karyawan Hotel Vila Ombak, Kabupaten Lombok Utara (KLU), selama tiga tahun terakhir ini tidak menerima gaji.

Kepala Disnaker PMPTSP KLU Denda Dewi Tresni Budiastuti mengatakan sejak bencana gempa bumi 2018 lalu 150 orang karyawan ini dirumahkan.

"Sejak dirumahkan itu, mereka tidak menerima gaji," katanya, Minggu, 10 April 2022.

Baca Juga: Pemilu Tetap 14 Februari 2024, Jokowi: Jangan Ada Spekulasi Penundaan maupun Perpanjangan Jabatan

Kata dia berdasarkan pengaduan yang diterima sejak bencana gempa tersebut status karyawan tidak jelas, termasuk tidak pernah menerima upah.

Kata dia pihaknya sudah melakukan mediasi antara karyawan yang dirumahkan itu dengan manajemen hotel.

"Itu sudah kita lakukan yang ketiga kali, tetapi hasilnya selalu buntu," katanya.

Alasan yang paling mendasar, kata dia, karena saat mediasi, pihak manajemen hotel tidak mengutus orang yang memiliki kebijakan.

Baca Juga: Calon Jemaah Haji 2022: NTB Pastikan Persyaratan Terpenuhi untuk Berangkat Tahun Ini

Denda Dewi mengatakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pihak manajemen Hotel Vila Ombak, belum memenuhi kewajiban terhadap karyawannya.

"Kalau mereka dirumahkan secara permanen, tentu karyawan ini berhak mendapatkan pesangon, ataupun pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Denda Dewi menambahkan dirinya berharap pihak manajemen Hotel Vila Ombak ini, memenuhi kewajibannya terhadap karyawannya, seperti yang dilakukan oleh manajemen hotel di Gili lainnya.

"Mediasi yang keempat kalinya, kita akan adakan pada hari Selasa besok, GM Hotel Villa Ombak, sudah kita undang dan tanpa berwakil," katanya.***

Editor: M. Jagaddhita

Tags

Terkini

Terpopuler