Jualan Properti di Bali, WNA Kroasia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

29 Agustus 2023, 08:22 WIB
WNA Kroasia saat di Bandara Ngurah Rai Bali sebelum dideportasi Imigrasi Ngurah Rai Senin 28 Agustus 2023. /Dok Imigrasi Ngurah Rai

INDOBALINEWS - Seorang Warga Negara Asing (WNA) Kroasia berinisial PB, laki-laki, 47 tahun dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Deportasi terhadap PB dilakukan, akibat penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk memasarkan properti. PB telah dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai melalui Bandara Ngurah Rai, Senin, 28 Agustus 2023.

Berawal dari informasi masyarakat, PB berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian.

Baca Juga: Viral Video Fuji Utami Marah-marah, Ternyata Kabar Bahagia Pindah Lapak ke Shopee Live karena Banyak Diskon!

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Tim Inteldakim dan bukti-bukti yang ada, PB terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa memasarkan properti.
Padahal, dia merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.

PB terakhir kali masuk ke Indonesia pada 25 Juni 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 23 Agustus 2023.

Baca Juga: Kasus Sengketa Tanah di Jimbaran, 17 Penggugat Optimis Menang Perkara

Kepala Kantor Imigrasi atau Kakanim Ngurah Rai Sugito menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, PB patut diduga berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dengan memasarkan properti sedangkan dia menggunakan izin tinggal kunjungan.

Sugito menambahkan PB dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways QR963 (Denpasar-Doha) dan dilanjutkan dengan penerbangan QR339, yakni Doha-Zagreb.

Baca Juga: Sebar Hoaks hingga Viral di Tiktok Ada Tawuran di Sesetan Denpasar, Pemilik Akun Diamankan Polisi

"Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PB kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian," tegasnya. ***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler