Sebar Hoaks hingga Viral di Tiktok Ada Tawuran di Sesetan Denpasar, Pemilik Akun Diamankan Polisi

- 28 Agustus 2023, 13:37 WIB
Ilustrasi hoaks.
Ilustrasi hoaks. /Pixabay/Gerd Altmann

INDOBALINEWS - Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menanggapi adanya video viral di tiktok disebut bahwa di daerah sesetan ada tawuran adalah hoax, pada senin 26 Agustus 2023.

Informasi tersebut di posting media sosial akun tiktok an. Satria Jay yang menyebarkan bahwa di daerah sesetan ada tawuran dengan narasi hati2 yang melewati sesetan ada tawuran lagi, setelah taman pancing sekarang di sesetan, Denpasar Bali.

Berdasarkan informasi tersebut diatas team opsnal Polsek Densel dan Polresta Denpasar melaksanakan penyelidikan dan profiling pemilik akun tiktok A.n satria jay dan mendapatkan informasi pemilik akun adalah an. STN, alamat jalan Bedahulu  Denpasar.

Baca Juga: Bali United Tumbangkan Barito Putera, Netizen Cibir Taktik 'Rebahan' Skuad Serdadu Tridatu

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen avitus Panjaitan S.I.K., M.H.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen avitus Panjaitan S.I.K., M.H. Dok Humas Polda Bali

Selanjutnya team opsnal melaksakan lidik dan mengetahui keberadaan pelaku yang berada di daerah Pulau Moyo. Pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2023, tim opsnal unit reskrim Polsek Densel berhasil mengamankan pelaku penyebaran berita hoax tersebut.

Usai ditangkap, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Densel guna pemeriksaan lebih lanjut

Baca Juga: Nantangin Netizen, Nikita Mirzani Pecahkan Rekor Order Live Streaming Naik 90 Kali Lipat di Shopee Live

"Kami kembali mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam memilah informasi dan tidak dengan mudah memposting di medsos informasi yang belum tentu kebenarannya atau hoaks. Itu dapat berurusan dengan masalah Hukum karena melanggar Pasal 45A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar," ujarnya.

Lebih lanjut ia juga mengatakan apabila menemukan kejadian-kejadian seperti postingan tersebut, masyarakat bisa cepat melaporkannya kepada yang berwenang.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x