Kasus Lift Jatuh, Polisi Tetapkan Owner dan Kontraktor Ayu Terra Resort Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

26 September 2023, 13:25 WIB
Wagub Cok Ace meninjau lokasi kejadian lift jatuh di Ayuterra Resort Ubud Sabtu 2 September 2023. /Dok Humas Pemprov Bali

INDOBALINEWS - Kepolisian Polres Gianyar, Bali, menetapkan dua tersangka dalam kasus lift resort putus di Ayu Terra Resort, di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

Dua tersangka adalah Mujina sebagai kontraktor dan Vincent Juwono yang merupakan owner sekaligus Manajer Ayu Terra Resort. Keduanya terancam lima tahun penjara.

"(Terancam) lama tahun keduanya," ujar Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada saat konferensi pers di Mapolres Gianyar, Bali, Selasa 26 September 2023.

Baca Juga: Jual Motor Curian di Medsos, Residivis Polres Bondowoso Dibekuk di Bali

Widiada menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan 6 saksi ahli. Kemudian, berdasarkan keterangan ahli dan saksi dan hasil laboratorium forensik Polri dan didukung barang bukti yang disita.

"Kami menyimpulkan dari penyidik bahwa sudah terdapat lebih dua alat bukti untuk menentukan tersangka dalam jatuhnya lift inclinator di Ayu Terra Resort pada Jumat 1 September 2023," imbuhnya.

Ia menerangkan, terhadap Mujiana selaku mekanik inclinator yang sesuai dengan data di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker ) tidak teregristasi sebagai ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) elevator dan eskalator.

Baca Juga: Menteri Kumham RI Yasonna Rombak Kanwil Kemenkumham Bali dan Rotasi Beberapa Pejabat

Selain itu, tersangka Mujiana merancang, membuat dan mengoperasikan inclinator tanpa menggunakan ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Nomor 6, Tahun 2017 tentang keselamatan dan kesehatan kerja elevator dan eskalator, sehingga inclinator yang ada di Ayu Terra Resort tidak sesuai standar dan menyebabkan tali sling baja putus hingga adanya korban jiwa.

"Terhadap saksi Mujiana dapat ditingkatkan status menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 359 KUHP Jo, Pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang K3 elevator dan eskalator jo pasal 190 jo pasal 87 Undang-undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," jelasnya.

Kemudian, terhadap Vincent Juwono selaku owner sekaligus pengelola Ayu Terra Resort sudah merancang dari awal untuk pembuatan inclinator di Ayu Terra sesuai dengan side plan dalam IMB, adalah orang yang menggunakan inclinator yang dibuat oleh tersangka Mujiana.

Baca Juga: Retribusi Wisman di Bali, Jadikan Bali Destinasi Pariwisata Dunia yang Menjaga Lingkungan dan Budaya

Kemudian, di mana inclinator yang dibuat oleh tersangka Mujiana dan dilakukan pergantian seling dari tiga tali seling menjadi satu tali seling tidak sesuai dengan ketentuan K3.

Selanjutnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang K3 elevator dan eskalator, saksi Vincent Juwono selaku owner langsung mengunakan lift atau inclinator tersebut sebelum lift atau inclinator dilakukan pengujian terlebih dahulu kepada ahli K3 untuk mengetahui apakah lift atau inclinator sudah sesuai standar atau layak dioperasikan. Sehingga akibat dari kelalaian yang dilakukan Vincent Juwono menyebabkan adanya korban jiwa.

Baca Juga: Sedikitnya Rp600 Miliar per Tahun Potensi Pendapatan Pemerintah Bali dari Retribusi Wisman ke Bali

Kemudian, terhadap saksi Vincent Juwono dapat ditingkatkan status menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 359 KUHP Jo pasal 46, Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6, Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2, Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 46 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28, Tahun 2002 tentang bangunan gedung Pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Nomor 6 tahun 2017 tentang K3 elevator dan eskalator, Jo Pasal 19, Jo pasal 87 Undang-undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Sementara, untuk modus operandi tersangka Mujiana tidak memiliki sertifikasi keahlian K3 telah memasang dan mengganti tali seling baja dan mesin inclinator di Ayu Terra Resort, atas perintah dari owner yang bernama Vincent Juwono.

Baca Juga: Mengintip Tugas Satgas Pamtas di Perrbatasan RI-PNG Jaga Kedaulatan Negara

"Setelah adanya pergantian sistem kerja mesin lift inclinator dari menggunakan tiga tali seling baja menjadi satu tali seling baja tidak ada dilakukan pengujian K3 elevator dan exskalator. Namun inclinator tersebut sudah digunakan atau dioperasikan sehingga menyebabkan tali seling baja putus dan pesawat inclinator menjadi jatuh ke jurang dan mengakibatkan lima orang meninggal dunia," ujarnya.

Kemudian, untuk modus operandi tersangka Vincent Juwono menggunakan lift inclinator yang dikerjakan Mujiana yang tidak memiliki sertifikasi keahlian K3 telah memasang dan mengganti tali seling baja dan mesin inclinator di Ayu Terra Resort.

"Vincent Juwono selaku owner dan pengguna lift inclinator mengoperasikan inclinator yang tidak standar K3. Sehingga menyebabkan tali seling baja putus hingga pesawat inclinator menjadi jatuh ke jurang dan mengakibatkan lima orang meninggal dunia," ujarnya.

Baca Juga: Suardana Siap Melanjutkan Generasi Kepemimpinan di Bali

Sementara, dua tersangka tersebut belum ditahan dan akan dilakukan pemanggilan pada Jumat 29 September 2023. "Karena kami belum membuat panggilan, Jumat panggilan akan dilayangkan kepada dua tersangka dan tersangka akan ditahan," terangnya.

Sebelumnya, Kapolres Gianyar, Bali, AKBP I Ketut Widiada, menerangkan alasan Ayu Terra Resort mengganti dan mengurangi tali seling lift inclinator yang awalnya ada tiga buah tali seling dikurangi jadi satu tali seling.

AKBP Widiada mengatakan, bahwa dari hasil pengecekan di tahun 2019 tali seling lift inclinator di Ayu Terra Resort ada tiga buah dan setelah mengalami penyusutan tali sebesar 10 persen, maka diganti dengan satu buah tali seling pada Bulan Maret 2023 lalu yang lebih kuat.

"Hasil pengecekan di TKP di tahun 2019 kekuatan tali seling tiga (menyusut). Setelah itu, diperbaiki di Bulan Maret 2023 dan (diganti) satu," kata dia, saat ditemui di Mapolda Bali, Jumat 8 September 2023.

Baca Juga: Gandeng 100 UMKM, Pesta Rakyat Simpedes Tampilkan Band Lokal dan Nasional

Ia menyebutkan, dari keterangan teknisi Ayu Terra Resort satu tali seling dengan kekuatan beban saat menarik mencapai 400 kilo gram kalau tiga tali seling berarti kekuatannya mencapai 1,2 ton. Namun, karena tiga tali seling menyusut 10 persen diganti satu tali seling yang lebih kuat mencapai 1,8 ton.

"Ini dari teknisi menyampaikan bahwa kekuatan yang tiga (tali seling), satu tali seling sekitar 400 kilo gram. Jadi kalau tiga sekitar 1,2 ton. Nah yang diganti satu ini sesuai keterangan dari teknisi kekuatannya 1,8 ton, jadi masih bisa digunakan," sebutnya.

Pergantian tali seling dari tiga hingga satu buah itu sudah aturan dan sesuai SOP dari pihak Ayu Terra Resort. Sementara, tali seling yang dinilai merosot itu dari besar tali seling menjadi kecil dan sudah menyusut 10 persen dan itu wajib diganti.

"Tiga (tali seling) diganti baru yang kekuatannya lebih kuat. Kalau sesuai aturan dari mereka itu kalau sudah susut 10 persen wajib diganti. Kemungkinan dari tiga ini mengalami penyusutan 10 persen sehingga diganti dan tinggal yang satu ini kekuatan 1,8 ton. Kalau aturan dari mereka itu, kalau susut 10 persen wajib diganti, kemungkinan yang tiga ini mengalami penyusutan 10 persen. Sehingga diganti dengan kekuatan 1,8 ton," katanya.

Baca Juga: Ciao Signore! Bule Italia Yang Bersetubuh dengan Cewek Lokal di Depan Rumah Warga Diusir dari Bali

Sementara, saat ditanya apakah menggunakan satu seling itu sesuai SOP pihaknya belum bisa memastikan karena itu harus meminta keterangan saksi ahli. Kemudian, terkait siapa yang meminta pergantian dan pengurangan tali seling itu belum diketahui apakah dari pihak owner atau petugas teknisi.

"Dari SOP itu yang bisa (mengetahui) dari ahlinya karena itu ada uji layaknya dan nanti itu ditentukan oleh saksi ahli. (Yang meminta ganti tali seling). Itu nanti Hari Senin baru kita lihat siapa yang minta ganti karena dari owner harus diminta (keterangan lagi)," jelasnya.

Sementara, untuk penyebab putusnya tali seling dengan kekuatan 1,8 ton dan hanya menarik beban lift seberat 300 kilogram itu masih menunggu hasil dari Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polri Cabang Denpasar.

"Kita menunggu dari pemeriksaan bidlafor dan itu nanti diceks kekuatan selingnya. Apakah karena kelebihan (muatan) itu nanti pemeriksaan bidlafor," tandasnya.***

Baca Juga: TSB Gugat UU Pendidikan Tinggi ke MK, Ini Alasannya!

Editor: Ronatal Siahaan

Tags

Terkini

Terpopuler