Ciao Signore! Bule Italia Yang Bersetubuh dengan Cewek Lokal di Depan Rumah Warga Diusir dari Bali

- 25 September 2023, 20:58 WIB
Bule Italia yang viral bersetubuh dengan cewek lokal dideportasi dari Bali dengan tujuan akhir Roma, Italia, Minggu malam 24 September 2023.
Bule Italia yang viral bersetubuh dengan cewek lokal dideportasi dari Bali dengan tujuan akhir Roma, Italia, Minggu malam 24 September 2023. /Dok. Humas Imigrasi Ngurah Rai

INDOBALINEWS - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial LS, Minggu 24 September 2023. Pria berusia 35 tahun ini dipulangkan terpaksa ke kampung halamannya lantaran melakukan tindak asusila atau bersetubuh dengan perempuan lokal di depan rumah seorang warga di kawasan Seminyak. Sebelumnya, videonya sempat viral di media sosial.

Kepala Kanim Ngurah Rai Sugito menuturkan LS telah diserahterimakan dari Polsek Kuta ke Kanim Ngurah Rai pada Sabtu 23 September 2023 untuk dilakukan proses pendeportasian.

Baca Juga: TSB Gugat UU Pendidikan Tinggi ke MK, Ini Alasannya!

“Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, terhadap LS sudah kami lakukan pendeportasian pada hari Minggu 24 September 2023 malam. Pendeportasian menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Denpasar-Kuala Lumpur yang kemudian dilanjutkan dengan maskapai Qatar Airways rute Kuala Lumpur-Doha dan Doha-Roma," ujar Sugito melalui siaran pers, Senin 25 September 2023. 

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, LS masuk ke wilayah Indonesia pada 4 September 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan masih memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 3 Oktober 2023.

Baca Juga: 6 Desa di Lotim Meradang, Limbah Tambang Pasir Cemari 500 Hektar Sawah

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh LS kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” tandas Sugito.***

Baca Juga: PHRI Sebut Retribusi Rp 150 Ribu untuk Turis Asing Senilai Paket Hamburger, 'Kecil Sekali'

 

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x