TSB Gugat UU Pendidikan Tinggi ke MK, Ini Alasannya!

- 25 September 2023, 20:37 WIB
Ilustrasi Universitas Terbuka buka pendaftaran. Seorang wisudawan saat mengulirkan kertas putih.
Ilustrasi Universitas Terbuka buka pendaftaran. Seorang wisudawan saat mengulirkan kertas putih. /Pexels / GUL ISK./

INDOBALINEWS - Penghargaan dan penghasilan Dosen di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia sejauh ini belum setara. Ada kesan ketidakadilan, sementara profesi dosen sangat bernilai di dunia pendidikan tinggi.

Berangkat dari situ, kata salah seorang dosen kampus swasta, dr. Teguh Satya Bhakti SH. MH.(TSB), kita menggugat Undang-Undang Pendidikan Tinggi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita berharap,kalau soal gaji, tidak ada perbedaan antara swasta dan negeri," katanya, seperti rilis yang diterim indobalinews.com, Senin, 25 September 2023.

Baca Juga: PHRI Sebut Retribusi Rp 150 Ribu untuk Turis Asing Senilai Paket Hamburger, 'Kecil Sekali'

Berkas gugatan yang kita diajukan, sebutnya, kita sudsh melalui Kuasa Hukumnya dari VST & Partners.

"Hari ini kami dari VST and Partners selaku kuasa hukum dari Dr Teguh Satya Bhakti SH MH telah mendaftarkan secara online permohonan pengujian materiil atas Pasal 70 ayat (3) dan Pasal 89 ayat (1) huruf b UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi ke Mahkamah Konstitusi," kata kuasa hukum TSB, Viktor Santoso Tandiasa SH MH.

Selain Viktor Santoso Sandiasa, turut bertindak sebagai kuasa hukum pemohon dalam gugatan itu antara lain Harseto Setyadi Rajah, Rustina Haryati, dan Nur Rizqi Khafifah.

Baca Juga: Viral, Kebakaran Bukit di Kawasan Hutan Lindung di Bali, Penyebabnya Belum Diketahui

Viktor mengungkapkan, alasan TSB melalukan gugatan yudisial review UU Dikti ke MK, antara lain karena terjadinya perlakuan yang berbeda terhadap dalam lingkup profesi dosen.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x