INDOBALINEWS - Seorang residivis Polres Bondowoso bernama Saiful Hasan dibekuk polisi di Bali dalam kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor R2).
Menurut Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit, SH, MH, pelaku ditangkap atas laporan korban I Nyoman Manka Diana yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di Taman Kota sebelah utara Kelurahan Peguyanagn Denpasar Utara pada Jumat 15 September 2023 lalu.
"Telah hilang satu unit Spm Honda Scoopy warna merah hitam dengan kerugian Rp21.000.000,00 (Dua puluh satu juta rupiah) saat korban berkunjung ke Taman kota dan memarkir motor di area parkir sisi utara, setelah pukul 21.00 wita korban balik hendak pulang namun sepeda motor yang terparkir sudah tidak ada, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Denpasar Utara," ujar Kapolsek dalam rilis pengungkapan kasus Senin 5 September 2023.
Baca Juga: Retribusi Wisman di Bali, Jadikan Bali Destinasi Pariwisata Dunia yang Menjaga Lingkungan dan Budaya
Lebih lanjut dijelaskan kronologi penangkapan pelaku yang merupakan seorang residivis Polres Bondowoso berdasarkan laporan polisi. Opsnal Polsek Denpasar Utara dipimpin Kanit Reskrim Polsek Denut melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait yang diduga pelaku berada di sekitar jalan Pidada Denpasar Utara.
"Dengan adanya informasi tersebut Team opsnal Polsek Denpasar Utara kemudian menuju alamat tersebut dan mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Baca Juga: Ciao Signore! Bule Italia Yang Bersetubuh dengan Cewek Lokal di Depan Rumah Warga Diusir dari Bali
Dijual Online di Medsos