Bejat, Ayah Kandung Setubuhi Anak Gadisnya Sejak Kelas 3 SD

13 Oktober 2023, 10:58 WIB
Ilustrasi - Viral! Polisi hentikan kasus perkosaan anak dibawah umur karena kesepakatan damai korban dan pelaku /Pixabay/Diana Cibotari

INDOBALINEWS - Sungguh tega, lelaki asal Kecamatan Selong, Lombok Timur, NTB, dengan inisial MH (34) menyetubuhi anak gadisnya sejak masih kelas 3 Sekolah Dasar (SD).

Bahkan, kata Kapolres Lotim AKBP Herry Indra Cahyono melalui Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Nicolas Oesman, kejadian tidak patut itu, masih dilakukan sampai anak gadisnya masuk Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMTP).

"Mungkin karena bosan dan merasa tersakiti, korban melapor ke ibu kandungnya," katanya, di Mapolres Lotim, Jumat, 13 Oktober 2023.

Baca Juga: 9 Mitos Pantangan Ibu Hamil yang Harus Dihindari, Wajib Tahu Nih Bumil!

Kondisi kedua orang tua korban, sebutnya, memang sudah bercerai sejak korban masih kelas 3 SD.

Korban sendiri, katanya, selama ini tinggal sama kedua orang tuanya yang memang sudah berpisah tempat tinggal.

"Artinya, korban ini, kadang tinggal di rumah ayah kandungnya dan ibu kandungnya sendiri," katanya.

Baca Juga: Persik Kediri Kalem di Bursa Transfer Pemain Liga 1, Marcelo Rospide: Pemain Lokal Kunci Permainan Tim

Baca Juga: Kisah Cinta dan Keberuntungan Libra, Scorpio dan Sagitarius, Simak Ramalan Zodiak Jumat 13 Oktober 2023

Kejadian terakhir dari informasi sementara, kata Oesman, pada bulan Juli 2023 kemarin, dan si anak baru masuk SMTP.

Barangkali, sebut dia, korban merasa tertekan karena dipaksa terus sama ayah kandungnya, hingga ketika saatnya tinggal bersama ibu kandungnya, menceritakan kejadian yang dialaminya.

"Terang saja, ibu kandung korban menjadi murka dan langsung membawa anaknya untuk melapor," katanya.

Baca Juga: Janggal, Febri Diansyah: SYL Ditangkap Bukan Dijemput Paksa 

Baca Juga: Pj. Gubernur Mahendra Jaya Ungkap Konsep Pemuliaan Air di SMC World Water Forum

Kasus ini, katanya, sedang diproses oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lotim.

Perbuatan pelaku, sebutnya, akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pusat (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam dengan hukuman maksimal sampai 15 tahun penjara," katanya***

Editor: Wildan Heri Kusuma

Tags

Terkini

Terpopuler