Janggal, Febri Diansyah: SYL Ditangkap Bukan Dijemput Paksa 

- 13 Oktober 2023, 06:42 WIB
Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt/aa)
Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt/aa) /Antaranews

INDOBALINEWS  - Penjemputan paksa mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis malam dianggap pihak kuasa hukum SYL, Febri Diansyah janggal. 

Febri mengatakan bahwa kliennya ditangkap, bukan dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Perlu dibedakan antara penangkapan dengan jemput paksa. Informasi dari pihak keluarga atau pihak yang hadir di lokasi, saat Pak SYL dibawa oleh tim KPK, (itu) adalah penangkapan," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari. Dilansir dari Antaranews. 

Baca Juga: Nama Kapolrestabes Semarang Terseret Kasus Dugaan Pemerasan SYL oleh Ketua KPK Firli

Dia menjelaskan bahwa penangkapan itu berdasarkan surat perintah bertanggal 11 Oktober 2023 dan pada hari yang sama, KPK juga mengeluarkan surat panggilan kedua, yang diterima kuasa hukum pada siang hari. 

"Ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023, yaitu surat perintah penangkapan dan surat panggilan kedua," ungkapnya. 

Baca Juga: Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK terhadap SYL, Hari ini Jadwal Kapolrestabes Semarang Diperiksa

Menurut Febri, surat panggilan kedua itu sudah dikonfirmasi oleh pihaknya ke KPK bahwa SYL akan mendatangi KPK pada Jumat (13/10). 

"Kami tidak tahu, kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa," ujarnya. 

Halaman:

Editor: Saifullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x