2 Selebgram Asal Bali dan Jawa Diringkus gegara Promosikan Judi Online di Instagram

24 November 2023, 20:11 WIB
Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Jembrana, Bali, Jumat 24 November 2023. /Dok. Humas Polres Jembrana.

 

INDOBALINEWS - Kepolisian Reserse (Polres) Jembrana, Bali, meringkus dua selebgram berinisial DD (22) asal Jembrana dan AG (19) asal Jawa Tengah. Mereka ditangkap lantaran mempromosikan judi online di akun Instagram mereka. Kedua tersangka dibekuk di Denpasar, Bali.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra mengungkapkan modus operandi kedua tersangka yaitu mempromosikan situs judi online dengan akun Instagramnya.

"Di mana akun milik tersangka dalam keadaan ter-publik sehingga siapapun bisa melihat postingan ataupun story yang dibuat tersangka pada akun instagramnya," kata Agus di Mapolres Jembrana, Bali, Jumat 24 November 2023.

Baca Juga: Juventus vs Inter Milan, Hati Hati Nyonya Tua, Duet Lautaro Martinez dan Thuram Banyak 'Korban' di Liga Italia

Kronologi pengungkapan kedua tersangka pada Selasa 14 November 2023. Saat itu, pihak kepolisian melaksanakan patroli siber dan ditemukan akun instagram terpantau mempromosikan judi online.

Promosi tersebut dilakukan dengan cara menampilkan link judi online tersebut pada story Instagram berupa foto yang bertulisan pola gacor dan berisi lambang tautan serta postingan bertuliskan bocor yang juga berisi lambang tautan.

Kemudian, setelah lambang tautan tersebut diklik akan masuk ke situs judi online slot. Lalu, berdasarkan hasil profiling terhadap akun instagram tersebut dari beberapa postingan yang ada diakun instagram pemilik akun itu adalah tersangka DD.

Baca Juga: Gencatan Senjata di Gaza: Pembebasan Sandera Dimulai usai 14.854 Warga Paletina dan 1.200 Israel Tewas

Selanjutnya, setelah dilakukan patroli siber terkait dengan tindak pidana endorsement situs perjudian online. Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun instagram tersebut dan didapati kalau tersangka DD beralamat di Kecamatan Negara, Jembrana. Namun, pelaku bekerja freelance di Kota Denpasar.

Kemudian, tim kepolisan melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka DD sekira pukul 00.10 Wita di Denpasar.

"Dan dari interogasi awal yang bersangkutan telah mengakui semua perbuatannya. Tersangka DD mendapatkan imbalan sebesar Rp 600 ribu untuk satu situs judi dengan membuat story instagram sebanyak tiga kali setiap hari selama satu bulan," imbuh Agus.

Baca Juga: BRI Liga 1: Bonek Wajib Bersabar, Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang Ditunda, Diundur hingga Januari 2024

Selanjutnya, saat dilakukan pendalaman bahwa link judi online tersebut diberikan oleh tersangka AG dan tersangka berhasil ditangkap di Denpasar, Kamis 23 November 2023, sekitar pukul 18.00 Wita.

"Dari hasil interogasi awal bahwa tersangka AG mengakui yang menyuruh tersangka DD untuk mempromosikan situs judi online dengan memberikan imbalan kepada tersangka DD dengan cara ditransfer melalui bank," terangnya.

Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka DD satu unit handphone iPhone, satu kartu ATM BCA, satu bendel screenshoot postingan instastory akun instagram milik tersangka DD dan akun instagram atas nama tersangka DD.

Kemudian, untuk barang bukti tersangka AG, satu unit handphone iPhone, satu buku tabungan BRI milik tersangka, dan satu bendel screenshoot chatting Whatsapp.

Baca Juga: Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, KPK Minta Maaf pada Masyarakat atas Kegaduhan di Lembaganya

Agus juga menyebut tersangka AG selain perannya merekrut para selebgram dia juga ikut memposting konten perjudian dan telah melakukan promosi judi online selama tiga bulan.

"Dia itu memposting foto-foto atau kadang-kadang video yang bermuatan atau mencantumkan link yang mengarahkan kepada akun daripada akun perjudian," jelasnya.

"Untuk tersangka DD sudah melakukan kegiatan ini kurang lebih tiga bulan. Di mana dia direkrut oleh tersangka AG yang di mana dia ini mendapatkan endorsement ataupun mendapatkan uang dari hasil postingan tersebut senilai Rp 600 ribu," katanya.

Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: Persis Solo Dikabarkan Dekati eks Persebaya Surabaya Sho Yamamoto

Kemudian, dari hasil pengembangan pelaku AG telah merekrut beberapa selebgram yang mayoritas perempuan dan memiliki follower yang lumayan banyak dan saat ini polisi sedang memburu terduga pemilik situs judi online yang mempekerjakan AG dan DD dan pemilik situs judi tersebut diduga di luar Bali.

"Apabila dia (tersangka AG) berhasil mendapatkan (selebgram ) fee dia itu Rp 50 ribu per orang yang berhasil dia rekrut," tandasnya..

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.***

Baca Juga: 16 Atlet Muay Thai XBC Sportech Siap Bertarung, Road to Rajadamnern

Baca Juga: Netanyahu: Usai Pembebasan Sandera Gencatan Senjata Rapi, Perang Lanjut!

Editor: Ronatal Siahaan

Tags

Terkini

Terpopuler